ilustrasi |
Wakil Ketua Apindo Shinta Kamdani mengatakan dunia usaha merasa berat kalau harus menaikkan upah pada 2020. Kondisi tersebut dipicu situasi ekonomi yang dirasa dunia usaha cukup berat.
"Akan sangat keberatan. Tapi bagaimana pun harus ada dasar perhitungan. Makanya saya bilang, perusahaan yang punya masalah, dia harus bilateral dengan pekerjanya," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/10).
Sebagai informasi, penentuan kenaikan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tentang Pengupahan. Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan upah dihitung dengan mengalikan upah minimum tahun berjalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Shinta mengatakan walau berat, penentuan upah masih akan mengacu aturan tersebut. "Itu sudah kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Jadi untuk 2020 tetap mengacu pada formula itu dulu," katanya.
Sumber: CNN