Jajang Furkon SH.MH : ADA GUGATAN HASIL PILKADES 2019 -->

Jajang Furkon SH.MH : ADA GUGATAN HASIL PILKADES 2019

Sabtu, 09 November 2019, 1:47 PM
Jajang Furkon SH.MH : ADA GUGATAN HASIL PILKADES 2019 

PATROLIBINS.CO.ID, BOGOR - Tidak semuanya hasil Pilkades serentak di 273 desa yang ada, di Kabupaten Bogor sukses tanpa ekses.

Seperti halnya yang terjadi dibeberapa desa, yang salah satunya Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, dimana Cakades no urut 02 menggugat, karena merasa tidak puas atas hasil penghitungan akhir.

Viral nya dimedia sosialpun terkait , pemberitaan sengketa pilkades mengundang perhatian para pegiat Hukum salah satunya, Jajang purkon SH.MH Direktur Rumah Hukum Masyarakat Desa, menyikapi sekaligus berkomentar, "Jika salah satu calon keberatan atas hasil pilkades, itu memang diatur oleh peraturan Bupati (perbup), tentang tata cara pemilihan Kepala Desa dan pemberhentiannya.

Dan keberatan itu harus ditujukan kepada Bupati melalui Camat (dengan surat), dan tentunya ada proses, ketika masih tidak puas juga, keberatan kedua diajukan kepada Bupati, nanti tim fasilitasi tingkat Kabupaten akan mempelajari, tapi kejadian di lapangan yg sudah-sudah.. tidak pernah Bupati menggugurkan pelaksanaan Pilkades, solusi nya adalah nanti setah terbit SK bupati tentang pengangkatan Sdr kepala desa terpilih, baru bisa gugat SK Bupati tersebut ke PTUN, dan nanti si kepala desa terpilih bisa jadi tergugat intervensi 2, papar nya

Namun dia pun menjelaskan bahwa
pelaksanaan gugatan PTUN sendiri itu tidak boleh kadaluarsa, waktunya 90 hari setelah SK bupati itu terbit.. banyak hasil putusan yg bisa dijadikan yurispudensi, dimana banyak dari putusan tersebut membatalkan SK dan memerintahkan pilkades ulang, menandaskan

Terkait payung hukum menurutnya Jajang purkon SH, "dalam pelaksanaan Pilkades serentak sebetulnya masih banyak sisi kelemahan perbup yang  sebagai payung hukum pelaksanaan pilkades, yaitu tidak ada aturan pasal mengenai lembaga  pengawas dan pengadil pelanggaran penyelenggaraan proses pilkades, kalau di pemilu kan ada bawaslu dan ada sidang Ajudikasi, kemudian pemeriksaan dilengkapi dengan GAPKUMDU. nah pilkades ga ada, padahal motif, modus, dan kualitas pelanggaran hampir sama, nah itu yg jadi masukan buat Bupati ke depan. karna tahun 2020 akan ada pilkades serentak untuk 60 desa", pungkasnya. (*)

TerPopuler