DIT RESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN PELAKU TINDAK PIDANA MENGAMBIL ALIH HAK ASUH ANAK DARI IBU KANDUNG YANG SAH |
Tindak Pidana mengambil alih hak asuh anak dari ibu kandung yang sah, sesuai dengan rumusan
pasal 330 Ayat (1) KUHP "Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang
berwenang". Pasal 330 Ayat (2) "Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan atau bilamana anak nya belum berumur dua belas tahun". Dengan tersangka Inisial JGP, dengan pelapor seorang Ibu Inisial MH dan korban anak dibawah umur Inisial BM, jelas Kasubbid Penmas.
Berawal pada hari Sabtu 29 November 2019 tersangka JGP menjanjikan bertemu dengan korban ibu MH dan BM di Kepri Mall dengan diimingi akan memberikan uang, dari almarhum suaminya dan juga
memberikan Jam tangan. Selanjutnya saat berada di Kepri Mall JGP berhasil membawa anak tersebut (BM) ke
Pematang Siantar. Dengan kejadian tersebut ibu korban MH melaporkan ke kantor Polisi pada tanggal 1
Desember 2019, dan didalam waktu singkat pada tanggal 4 Desember 2019 kasus tersebut berhasil diungkap
oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Tutur Kasubbid Penmas.
Korban merupakan anak dibawah umur berusia 8 Tahun Inisial BM yang merupakan putra pertama ibu MH, yang bersangkutan merupakan anak Yatim dan diasuh oleh ibunya sendiri. Tersangka JGP sendiri merupakan adik dari almarhum suami ibu MH, jelas Wadirreskrimum Polda Kepri.
Setelah diterima laporan polisi dari Ibu MH, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung menindaklanjuti dengan pencarian kesemua tempat, baik di Kepri Mall dan pusat perbelanjaan lainnya.
Dikarenakan korban merupakan seorang anak dibawah umur yang wajib dilindungi dan sudah lebih dari satu hari dikuasai oleh tersangka selanjutnya Tim melakukan koordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) tutur Wadirreskrimum Polda Kepri.
Dari hasil penyelidikan didapatkan alamat tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa kekantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan bahwa korban telah berada di wilayah Siantar, Sumatera Utara dan selanjutnya dilakukan penyelamatan terhadap anak tersebut dan dikembalikan ke orang tuanya, setelah berkoordinasi dengan P2TP2A dan KPAID tutup Wadirreskrimum Polda Kepri.(*)