Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto : Telah Menetapkan Sebagai Tersangka, Sepasang Kekasih Pembuang Bayi. |
Kapolda Banten Irjen Pol.Drs.Tomsi Tohir. M.Si. melalui Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, sik Menjelaskan kepada awak media saat melaksanakan ekpos, Selasa (03/12/2019) menyebutkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, MR (16) dan AZ (15) telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuang bayi.
Penetapan tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti dan dari empat orang saksi yang dimintai keterangan serta diperkuat dengan hasil visum yang mengungkapkan bahwa ada luka sobek di kemaluannya.
"Setelah diamankan kita cek hand phonenya ada kesesuaian percakapan antara MR dan AZ dan pada saat intrograsi AZ mengakui atas peristiwa itu apa perannya bahwa Az pernah mengeluhkan jika pacarnya hamil," ujarnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan sedang mengikuti ujian semester di sekolahnya.
"Kita tidak melakukan penahanan karena masih anak anak juga sedang mengikuti ujian. Jangan sampai kasus hukum ini sampai menimbulkan masalah baru," kata mantan Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Polda Banten itu. Namun proses hukum nya akan tetap berjalan, untuk mempertangung jawabkan perbuatan nya.
Keduanya diancam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Di tempat Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Sik., M.H, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi tentang adanya jenazah bayi yg ditemukan dalam pekarangan rumah warga kepada polres pandeglang. Atas dasar laporan warga dan bantuan informasi lainnya polisi berhasil mengungkap siapa pelaku nya, yang ternyata dilakukan oleh sepasang kekasih atas perbuatan yang dilakukannya.
Saat ini proses hukum terus berjalan, dan penyidikannya akan segera kami selesaikan, sehingga bisa segera di limpahkan ke pengadilan.
Demikian kata edy.(*)