Pakai Surat Keterangan tidak Diterima Instasi ? Ini Jawaban Bambang Budiraharjo Kabid Disdukcapil Kabupaten Bekasi |
PATROLBINS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI - Adanya keluhan masyarakat terkait suket yang kadang kala tidak di terima di istansi , membuat gundah penguna suket , dari Nara sumber ibu Yanti yang ingin membuat keperluan pengajuan ke istansi tidak di terima harus e KTP jadi saya tidak bisa mengajukan, sedang untuk buat KTPL tidak dapat dapat belagko kosong, itu ucapan di Kecamatan.10/01/20.
"Dari hasil komfirmasi media, kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil ( Kabid) Bambang Budiraharjo, terkait suket yang kadang kala tidak di terima istansi atau bank ,lising . Kabid memaparkan secara pribadi sebenarnya status suket dengan KTPL itu sama, 'cuman memang kadang kala lembaga pengunaan itu kadang kala masih belum seirama satu kata .ucapnya.
" Bila istansi tidak mau terima suket coba aja saja datang kedinas Dukcapil nanti di sini biar buatkan keterngaan untuk mereka. Pada perinsif nya semua sama , " kan di situ jelas status KTPL maupun suket statusnya sama penganti e-KTP karna memang kelagkaan belagko.ucapanya.
" Istansi pengguna misalnya lising dll mempertanyakan biar kita buat surat keterangan dan kita kasih surat bahwa itu sama , nanti biodatanya kita prin kalau perlu.
Padahal itu sudah di liris oleh kementrian dalam Negeri , bahwasnya status suket dengan KTPL sama , namun yunit penguna kaya bank masih mempertanyakan .jika masyarakat kesulitan datang kesini ke loket biar diberikan surat keterangan , jadi ada jalan kelur nya.pungkanya.*(*)