Sudin Dukcapil Jakarta Utara Berlakukan Kartu Keluarga Versi Terbaru Tanpa Tanda Tangan Ketua RT |
PATROLI BINS.CO.ID, JAKARTA - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara mulai memberlakukan Kartu Keluarga (KK) Sistem Informasi Adminstrasi Kependudukan (SIAK) versi 7.31. Dalam versi tersebut, dokumen KK tidak lagi tertera tanda tangan ketua RT melainkan hanya berupa barcode.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan, dokumen KK versi terbaru 7.31 mulai diberlakukan hari ini, Senin (24/2). Dianjurkan warga Jakarta Utara untuk membarui dokumen tersebut.
“Hari ini Jakarta Utara mulai memberlakukan dokumen KK versi 7.31. Di dokumen KK itu tidak lagi ada tanda tangan ketua RT. Hanya ada barcode yang bisa dibaca oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Edward, saat dikonfirmasi, Senin (24/2).
Dijelaskannya, dokumen KK versi 7.31 itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Selain tidak ada tanda tangan ketua RT, dokumen KK versi ini juga turut mencantumkan kolom golongan darah, tanggal pernikahan, dan nomor akta kelahiran.
“Jadi bagi warga yang mau membarui dokumen KK ini bisa datang ke pelayanan kependudukan di kelurahan tanpa harus membuat surat pengantar RT. Serta wajib menunjukkan data golongan darah, buku nikah, dan akte lahir asli dan fotocopi. Proses pembuatannya hanya 1x24 jam tergantung kelengkapan berkas yang dibawa pemohon,” jelasnya.
Data sementara, sebanyak 100 dokumen KK versi 7.31 telah didistribusikan di 31 kelurahan se-Jakarta Utara. Dokumen KK tersebut tentunya sudah terhubung dengan bank data nasional.
“Tapi dokumen KK versi sebelumnya (versi 7.3) masih berlaku sampai saat ini. Hanya saja warga disarankan memperbarui ke versi terbaru,” tutupnya.*( * )