Cegah dan Tangkal Covid 19, Ditbinmas Polda Banten Berikan Himbauan Dan Sosialisasikan Maklumat Kapolri |
PATROLI BINS.CO.ID, BANTEN - Dalam upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19) Personel Ditbinmas Polda Banten berikan himbauan kepada masyarakat tentang pencegahan covid -19 dan mensosialisasikan maklumat Kapolri. Minggu (22/3/2020).
Kegiatan di pimpin langsung oleh Kabag Binopsnal Ditbinmas Polda Banten AKBP Andaryoso dan Kasubdit Tibsos AKBP Ahmad Hadiyanto dan dilaksanakan oleh para personel Ditbinmas Polda Banten, Kegiatan tersebut dilakukan di seputaran kota serang yang diantaranya Pasar Rau, Pasar Lama dan pemukiman warga Kota Serang.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso S.H,M.H kepada awak media menjelaskan bahwa kegiatan yang di laksanakan oleh personel Ditbinmas Polda Banten sebagai wujud kepedulian Polri kepada masyarakat untuk bersama- sama mencegah penyebaran Covid-19 serta memberikan sosialisasi terkait dengan maklumat Kapolri.
Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi, S.Sos.I., S.H., M.Si. melalui Kabag Binopsnal Ditbinmas Polda Banten AKBP Andaryoso menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolri dan Kapolda Banten untuk memberikan himbauan pencegahan covid 19.
"Ya, kami memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, selalu membersihkan lingkungan sekitar guna terhindar dari segala macam penyakit dan Virus dan Olahraga yang cukup pada pagi hari agar terkena sinar matahari guna mencegah penyebaran covid 19" ujarnya
Lanjut Andaryoso, selain memberikan himbauan cegah covid 19, kami pun mensosialisasikan
maklumat Kapolri agar seluruh warga masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” kata Andaryoso
“Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19”, sambungnya.(*)