Dewan Pers Bahas Insentif Pers Nasional dengan Menko Perekonomian -->

Dewan Pers Bahas Insentif Pers Nasional dengan Menko Perekonomian

Minggu, 12 April 2020, 4:13 PM
Dewan Pers Bahas Insentif Pers Nasional
dengan Menko Perekonomian

PATROLI BINS.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pers dipimpin Ketua Mohammad NUH bersama para konstituen dari Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia serta Forum Pemred melakukan video conference dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hari Sabtu (11/4).


Dalam kesempatan itu M NUH menyampaikan poin-poin yang dimaksud dalam sejumlah usulan kepada pemerintah. Dalam surat usulan mengenai Insentif Pemerintah Untuk Keberlangsungan Perusahaan Pers dalam masa Krisis Akibat Pandemi Covid-19 dinyatakan perlunya perlindungan terhadap industri pers di tengah wabah sekarang.
Hadir dalam video conference itu Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yang memberi dukungan apa yang disampaikan Dewan Pers.

Menurut Airlangga, pemerintah sudah memasukkan industri pers dalam stimulus bagi badan usaha. Permintaan terkait listrik gratis dikatakan hal itu tidak bisa dikabulkan karena sudah ditentukan hanya dibebaskan untuk pelanggan dengan 450 KV dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 KV.
Untuk pengurangan pajak prinsipnya disetujui, kecuali pajak penghasilan sampai Februari 2020.  Poin-poin yang diusulkan Dewan Pers akan dibahas dalam paket kebijakan lainnya yang akan dikaji oleh pemerintah.

Poin Usulan

Dalam surat tertanggal 9 April, Dewan Pers menyampaikan sejumlah usulan insentif untuk perusahaan pers di tengah pandemi Covid-19 setelah berbicara dengan konstituen pers nasional. Poin yang disampaikan Dewan Pers kepada pemerintah adalah :

1. Penghapusan kewajiban pembayaran PPh 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020.

2. Penghapusan PPH omzet untuk perusahaan pers tahun 2020.

3. Penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terhutang sebelum 2020.

4. Pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara.

5. Pemberlakuan subsidi 20% dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa
pandemi berlangsung.

6. Pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaanpers yang terdaftar di Dewan Pers.

Dengan demikian, serta dengan tetap menjaga Independensi dan profesionalisme pers, pemerintah melalui cara ini dapat berperan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis.

7. Pemberlakuan subsidi sebesar 10% (sepuluh persen) per kilogram pembelian bahan baku
kertas untuk media cetak. Subsidi ini sangat penting karena harga kertas yang mengikut i pergerakan kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidupm media massa cetak.

8. Penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020.

9. Pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasit turunnya daya beli masyarakat akibat krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat turunnya tingkat readership masyarakat terhadap berita berkualitas.

Padahal readership yang tinggi justru menjadi kebutuhan pada masa krisis.
Dalam penjelasannya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebagian dari poin tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan menteri terkait. Sedangkan poin lainnya akan disampaikan ke pihak terkait  seperti pengelola jasa internet swasta. Sejumlah aspirasi lainnya dalam video conference juga disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia dan Serikat Media Siber Indonesia. (*)

TerPopuler