Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA), Nyatakan Kesiapan dan Sampaikan Harapan lewat Vid Con Bersama Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif |
PATROLI BINS.CO.ID, JAKARTA -
Asosiasi General Manager Hotel di seluruh Indonesia yang tergabung dalam IHGMA (Indonesian Hotel General Manager Association) menyatakan siap mendukung pemerintah dalam memerangi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Hal ini disampaikan saat video conference dengan Mentri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama dan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo, di Jakarta, Rabu (1/4) membahas situasi pariwisata terkini di tengah pandemi Covid-19.
Dukungan ini akan dilakukan dengan menyediakan ratusan hotel yang tersebar diseluruh Indonesia untuk dijadikan akomodasi bagi tim medis dan tim taktis. Serta akomodasi bagi orang dalam pengawasan (ODP) dengan memberikan harga dasar yang sangat terjangkau.
Sehingga baik team medis maupun ODP tidak mengalami kesulitan dalam mengisolasi diri dari keluarga guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Namun, pada kesempatan itu, IHGMA juga mengharapkan pemerintah dapat memberikan dukungan kepada usaha perhotelan yang kondisi keuangannya terpuruk. Penutupan operasional akibat dari Covid-19 tak pelak membuat keuangan perusahaan hancur.
Dalam video conference tersebut, Ketua Umum IHGMA, Arya Pering Arimbawa dan Wakil Ketua Ramia Adnyana menyampaikan kepada Menparekraf Wishnutama berbagai kendala yang dialami oleh dunia perhotelan akibat dampak Covid-19.
Dimana Perhotelan di seluruh Indonesia dihadapkan kepada penutupan operasional yang berakibat kepada hancurnya kondisi keuangan perusahaan dalam membayarkan kewajiban kewajiban tetap termasuk kewajiban cicilan ke perbankan dan pembayaran gaji karyawan.
Maka terkait kondisi itu, IHGMA menyampaikan harapan agar pemerintah dapat memberikan dukungan kepada perusahaan dalam bentuk bentuk Tax Holiday (penundaan pajak) PPH21, 22, 25, Pb1, pajak reklame dan penundaan PBB.
Juga penundaan pembayaran Listrik dan air, penundaan pembayaran pinjaman dan bunga bank, memberikan kemudahan agunan atau refinance, dan memberikan bridging loan pinjaman jangka pendek untuk pembayaran gaji karyawan untuk menghindari PHK, sampai kondisi bisnis normal. (*)