PATROLI BINS.CO.ID, KOTA BEKAS I - Satu karya sukses yang dicapai Mapolsek Medan Satria dibawah kepemimpinan Kapolsek Agus Rohmat, SH dan Kanit Reskrim Badarudin SH ( Uca) panggilan akrabnya red). Dalam pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan ( Rumsong)
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Widjanarko, yang langsung memimpin acara Konferensi pers mengatakan "kita sudah berhasil menangkap Dua dari empat tersangka spesialis pembobol Minimarket dan juga Rumah Kosong yang dilakukan dengan cara membobol Kunci atau gembok" hal ini disampaikan di mapolsek Medan Satria 27/4/20, dengan di dampingi Kanit Reskrim Mapolsek Medan Satria, Badarudin
"Tersangka ternyata sudah sering melakukan aksi kejahatan di wilayah Bekasi Kota tepat nya di Pangeran Jayakarta Medan Satria sebanyak dua kali serta di Jati Asih sebanyak Dua kali, di Pekayon serta Bulan bulan. Selain di Kota Bekasi, juga di wilayah lainnya seperti Daerah Sukabumi, Purwakarta Jawa Barat, total lokasinya berjumlah ada delapan" ujar Kapolres yang juga didampingi Humas Polres.
" Pelaku yang masih belum tertangkap atau DPO, sdr H S ( kapten) 40 Tahun dan sdr I O (Pilot) 24 Tahun.
Batang bukti yang berhasil dihimpun diantaranya Linggis, kunci T dan Rokok.
Barang Bukti |
Seperti tertulis dalam Reallis berita yang di tanda tangani Kapolsek Medan Satria, Kompol Agus Rahmat SH, menjelaskan modus operandi ini, Ke-empat tersangka dibawah kepemimpinan H.S ( Kapten) dengan menggunakan mobil Avanza warna silver ( Mobil rental) berputar putar mencari sasaran Mini market di wilayah Hukum Metro Bekasi Kota.
Tersangka |
Setelah menemukan sasaran tersangka HS langsung menggunakan kunci "T" kemudian pintu dibuka secara paksa dengan menggunakan linggis, setelah terbuka teman teman tersangka yang lain' masuk ke dalam Minimarket A dan mengambil Uang yang berada di laci kasir kemudian mengambil berbagai jenis rokok serta susu dan barang lainnya.
Setelah itu melarikan diri menuju Tol Bekasi Barat keluar Tol Cakung barat.
Terhadap para pelaku patut diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUH Pidana dan ancaman hukumannya selama lamanya 7 (Tujuh) tahun. * (*)*