Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Sukarman, SH : Kejaksaan Negeri melaksanakan pendampingan Sebagaimana Intruksi Jaksa Agung RI -->

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Sukarman, SH : Kejaksaan Negeri melaksanakan pendampingan Sebagaimana Intruksi Jaksa Agung RI

Kamis, 11 Juni 2020, 8:45 PM
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Sukarman, SH : Kejaksaan Negeri melaksanakan pendampingan Sebagaimana Intruksi Jaksa Agung RI 

PATROLI BINS.CO, KOTA BEKASI - Dalam penanganan Covid-19 Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi gelar Monitoring Evaluasi (Monev) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Sukarman, SH, MH kepada awak media, usai hadiri rapat Monev, di Aula Kejari Jalan Jendral Sudirman, Kranji, Bekasi Barat, Rabu (10/6).

Sukarman menyampaikan, bersama Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan RSUD Kota Bekasi rapat Monev dilakukan dalam rangka pelaksanaan giat pencegahan Covid-19.

"Kejaksaan Negeri melaksanakan pendampingan sebagaimana Intruksi Jaksa Agung RI nomor Instruksi Jaksa Agung Nomor : 5 tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,"terangnya.

Dikatakan, kegiatan Monev dilakukan selama pandemi wabah virus corona dengan melakukan pendampingan hukum selama masa wabah demi mencegah adanya penyimpangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan selama masa covid-19., dan "Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar sesuai ketentuan dan harapan,"kata.

Sukarman juga mengatakan, sebelum kita lakukan pendampingan, dilakukan juga pemaparan terhadap barang dan jasa, apa saja yang perlu disiapkan dalam melakukan kegiatan dalam masa pandemi, dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 01 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 03 tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa dalam rangka  Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (*)

TerPopuler