Dewan Pembina IMO-Indonesia DR. Yuspan Zalukhu, SH. MH. : Membangun Polri yang Lebih Baik, Harus Didukung Payung Hukum Makro Yang Jelas dan Tegas |
Pada momentum hari ulang tahunnya ke-74 tengah pandemi COVID-19, Kepolisian Negara Republik Indonesia diharapkan dapat melakukan intropeksi agar dapat lebih sukses dalam mewujudkan tugas-tugas pelayanannya sebagai keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
MEDIA ONLINE PATROLI BINS MENGUCAPKAN SELAMAT HUT BHAYANGKARA KE 74 |
Ketertiban dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, ujar DR. Yuspan Zalukhu Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta dan Universitas Jayabaya tersebut, selasa 30/06/20 kepada awak media di Jakarta.
Dirinya melihat bahwa Polri telah berbuat banyak dan berhasil merubah paradigma pelayanannya sehingga Polri dirasakan semakin dicintai masyarakat walau disana sini masih banyak membutuhkan pembenahan untuk lebih dan lebih lagi mengoptimalkan kinerjanya.
Dewan Pembina IMO-Indonesia tersebut juga menuturkan bahwa membangun Polri yang lebih baik harus didukung payung hukum makro yang jelas dan tegas dalam memberikan kemanfaatan penegakan hukum berupa keadilan restoratif (restorative justice).
PEMASANGAN SEPANDUK DI POlSEK BEKASI KOTA, Foto bersama Kapolsek Bekasi Kota. |
Memang diskresi Polri telah diberikan melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 16 dan 18 namun belum memadai penegasannya sehingga tidak dapat digunakan sebagai payung hukum penghentian penyidikan.
Yuspan yang sering diundang sebagai Nara sumber seminar tersebut mengatakan mengapresiasi inovasi berupa solusi mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berkemanfaatan bagi pihak-pihak terkait suatu permasalahan dan bagi masyarakat pada umumnya.
Polri telah membuat Peraturan Kapolri berupa surat edaran No. 8 Tahun 2018 dan Perkap No. 6 Tahun 2019 namun ke berlakuannya masih bersifat dalam lingkup teknik operasional karena ketika surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim kepada kejaksaan maka penghentian penyidikan selalu dipertanyakan dasar hukumnya karena tidak termasuk yang diatur dalam KUHAP sementara diskresi Polri dalam Pasal 16 & 18 UU No. 2 Tahun 2002 sebagai payung hukum yang makro bisa multi tafsir.
Yuspan berharap dan ia juga yakin sebagai harapan Polri dan masyarakat menunggu inovasi melalui payung hukum berupa revisi atau perubahan undang-undang sebagai prodak eksekutif bersama legislatif, dan semoga hal tersebut dapat segera terwujud yang kiranya menjadi kado istimewa POLRI di usianya yang ke-74, tutup Yuspan Zalukhu.
Ditempat terpisah Binsar Manurung Pendiri MEDIA ONLINE PATROLI BINS dan sebagai Bendahara IMO-Indomesia wilayah Jawa Barat, mengucapkan selamat HUT Bhayangkara ke 74, Kamtibmas Kondusif , masyarakat semakin produktif.(*) +