Naupal Al Rasyid, SH, MH Selaku Kuasa Hukum DPD Golkar Kota Bekasi : Melaporkan Andi Salim Ke Pihak Kepolisian |
PATROLIBINS.CO.ID, KOTA BEKASI -
Polemik jual-beli asset gedung DPD Golkar Kota Bekasi berbuntut panjang karena saling lapor melapor ke pihak kepolisian. Kali ini, Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi melaporkan Andi Salim terkait dugaan cobaan pengrusakan Gedung Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Margajaya, Bekasi Selatan, Rabu (8/7/2020).
Naupal Al Rasyid, SH, MH selaku Kuasa Hukum DPD Golkar Kota Bekasi didampingi oleh Abdul Manan Ketua Dewan Pertimbangan, Maryadi S,Sos Wakil Ketua Bidang Bappilu, Syahrul Ramadhan Ketua GEMA MKGR Kota Bekasi dan jajaran pengurus Partai Golkar, Mereka mendatangi kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk melaporkan Andi Salim.
Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Naufal Al Rasyid, mengatakan pihak Partai Golkar telah melaporkan Andi Salim karena adanya dugaan pengrusakan terhadap fasilitas di Gedung DPD Partai Golkar.
"Kita laporkan terkait adanya dugaan pengrusakan salah satunya pintu kantor DPD Partai Golkar. Sesuai Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," Katanya.
Senada, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Maryadi Menjelaskan, dengan kejadian tidak menyenangkan kemarin rabu, kami semua secara spontan sepakat akan melaporkan Andi Salim ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Kita laporkan tindakan Andi Salim kemarin.
Kami sudah siapkan alat bukti dan saksi," ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua GEMA MKGR Kota Bekasi, Syahrul Ramadhan menjelaskan jika dirinya menyaksikan kejadian tersebut."Ya, saya menyaksikan aksi Andi Salim kemarin. Dan semua bukti dan saksi sudah kuat. Makanya, kita laporkan langsung hari ini," tuturnya.
Dirinya berharap atas perbuatannya, Andi Salim dapat mendapat ganjaran hukuman dari pihak yang berwajib."Kita serahkan kepada proses hukum saja. Kita sudah melaporkan dan Alhamdulillah, pihak kepolisian langsung olah TKP," tandasnya. (*)