Semester Satu 2020, Berikut Torehan Prestasi KPK : Selamatkan Uang Negara 79 Triliu |
“Penyampaian capaian-capaian hasil kerja KPK selama satu semester ini tidak dimaksudkan untuk show off, tapi hanya sebatas menginformasikan apa-apa saja capaian kinerja, bahwa selama ini kami bekerja dan bekerja," terang Firli, Senin (27/7).
Adapun rincian kinerja KPK selama Januari- Juni 2020, KPK telah menangani perkara korupsi sebagai berikut;
Perkara penyidikan sebanyak 160 perkara. Pemeriksaan saksi sebanyak 3.512 orang. Pemanggilan tersangka dan penetapan tersangka sebanyak 85 orang.
KPK juga sudah melakukan penangkapan dan penahanan pelaku korupsi 61 orang. Tersangka yang belum ditahan 24 orang.
Adapun perkara yang telah diselesaikan oleh KPK sebanyak 99 perkara. Terdiri dari 82 perkara sudah incracht dan 17 perkara masih dalam proses penuntutan.
Selain itu, lembaga antirasuah itu juga melakukan penggeledahan sebanyak 25 kali dan penyitaan sebanyak 201 kali.
"Untuk bidang pencegahan dengan kegiatan intervensi berupa penertiban aset daerah, pajak, sertifikasi lahan oleh KPK telah menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 79 triliun," terang Firli.
Dengan rincian sebagai berikut: Pajak Daerah per 30 Juni 2019 total Rp 80,6 triliun per 30 Juni 2020 turun 12% menjadi Rp 70,8 triliun. Ini karena ekonomi terutama hotel restoran lesu.
Penerbitan sertifikat untuk program sertifikasi tanah pemda total 6.147 persil seluas 18 juta meter persegi nilai Rp 3,8 triliun. Pemulihan asset per Juni 2020 dari pihak ke 3 total seluruh pemda se Indonesia 479 bidang senilai Rp 762 miliar.
Fasum Dan Fasos yang diserahkan ke pemda se Indonesia, umumnya kota saja 367 bidang senilai Rp 1,1 triliun. Piutang pemda se-Indonesia yang berhasil ditagihkan dengan kerjasama Kejati/Kejari sebesar Rp 4.2 triliun.
“KPK juga selalu membuka diri atas peran serta masyarakat, kelompok masyarakat, penggiat antikorupsi, aparat penegak hukum (polri,kejaksaan, lembaga peradilan) dan unsur lembaga pemerintahan, untuk bersama-sama bersinergi, berkomitmen dalam pemberantasan korupsi” pungkas jenderal polisi bintang tiga ini. (*)