Ani Rukmini : Jabatan Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi wewenang Bupati, Pemisahan Aset September 2020 -->

Ani Rukmini : Jabatan Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi wewenang Bupati, Pemisahan Aset September 2020

Rabu, 23 September 2020, 11:23 AM
Ani Rukmini :  Jabatan Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi wewenang Bupati, Pemisahan Aset September 2020


PATROLIBINS.CO.ID,  Ketua Komisi  satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan terkait pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Plt. Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, sebenarnnya sudah disampaikan Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo.  dalam acara audiensi Mahasiswa hari Jumat, 18 September 2020. 


Bahwa posisi Direktur Utama sudah dillakukan perpanjangan oleh Bupati, dan ini adalah  ranahnya Eksekutif  selaku kuasa pemilik Modal ( KPM), sesuai amanah  Perda PDAM yang sudah diperbaharui  Perda no 2 tahun 1992, pasal ini mengamanahkan bahwa penghentian dan pengangkatan ada di Bupati ,  jadi bukan ranahnya komisi satu, yang lagi dikontrol Komisi satu, kita sekarang berkonsentrasi terkait pemisahan Aset PDAM, kata Ani, melalui telepon, Selasa, 22 September 2020


"Saya berharap  pemisahan aset  dapat dilakukan bulan September 2020, soalnyakan sudah lama prosesnya, jadi kita bisa mengontrol kinerja PDAM setelah berdiri sendiri paskah pemisahan,  menjadikan PDAM yang profesional , meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat .


Lebih lanjut Ani menyampaikan, amanah kerjasama itu berakhir bulan Mei 2020, tinggal hitung hitungan kompensasi, saya mengharapkan   Walikota  bisa ada Goodwill dan  mempermudah proses pemisahan ini.


Saya berharap PDAM dapat memberikan kebutuhan dasar masyarakat  yaitu kebutuhan akan  Air, maka harus bekerja secara maksimal sebesar besarnya untuk masyarakat, tutup Ani.  *(*)*


TerPopuler