Ani Rukmini : Jabatan Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi wewenang Bupati, Pemisahan Aset September 2020 |
PATROLIBINS.CO.ID, Ketua Komisi satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan terkait pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Plt. Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, sebenarnnya sudah disampaikan Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo. dalam acara audiensi Mahasiswa hari Jumat, 18 September 2020.
Bahwa posisi Direktur Utama sudah dillakukan perpanjangan oleh Bupati, dan ini adalah ranahnya Eksekutif selaku kuasa pemilik Modal ( KPM), sesuai amanah Perda PDAM yang sudah diperbaharui Perda no 2 tahun 1992, pasal ini mengamanahkan bahwa penghentian dan pengangkatan ada di Bupati , jadi bukan ranahnya komisi satu, yang lagi dikontrol Komisi satu, kita sekarang berkonsentrasi terkait pemisahan Aset PDAM, kata Ani, melalui telepon, Selasa, 22 September 2020
"Saya berharap pemisahan aset dapat dilakukan bulan September 2020, soalnyakan sudah lama prosesnya, jadi kita bisa mengontrol kinerja PDAM setelah berdiri sendiri paskah pemisahan, menjadikan PDAM yang profesional , meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat .
Lebih lanjut Ani menyampaikan, amanah kerjasama itu berakhir bulan Mei 2020, tinggal hitung hitungan kompensasi, saya mengharapkan Walikota bisa ada Goodwill dan mempermudah proses pemisahan ini.
Saya berharap PDAM dapat memberikan kebutuhan dasar masyarakat yaitu kebutuhan akan Air, maka harus bekerja secara maksimal sebesar besarnya untuk masyarakat, tutup Ani. *(*)*