Gubernur Jabar Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD TA 2020 -->

Gubernur Jabar Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD TA 2020

Rabu, 23 September 2020, 8:06 PM

 

Gubernur Jabar Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD TA 2020

PATROLI BINS.CO.ID, KOTA BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyampaikan nota pengantar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Selasa (22/9/20) malam WIB.


Dalam pidatonya, Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- menjelaskan bahwa rancangan perubahan APBD TA 2020 disusun dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah berdasarkan prioritas pembangunan serta berkaitan pemenuhan kebutuhan dalam penanganan pandemi global COVID-19 di Jabar.


"Kondisi tersebut memengaruhi terhadap tatanan pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBD Tahun Anggaran 2020," ucap Kang Emil.

Penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2020 ini disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah serta secara proses berdasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2019.


Menurut Kang Emil, perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif yang mencerminkan kondisi riil pendapatan dan kebutuhan belanja daerah. 


Terdapat enam prinsip yang mendasari penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2020, yakni: (1) penyesuaian indikator makro ekonomi; (2) penyesuaian pendapatan daerah baik dana transfer pusat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD); (3) pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran, akibat dari refocussing dan realokasi anggaran, (4) pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) berdasarkan hasil audit LKPD Jabar Tahun 2019 oleh BPK; (5) adanya pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan daerah untuk percepatan pembangunan; dan (6) penyesuaian sasaran dan indikator kinerja (output dan outcome) program dan kegiatan.


Kang Emil pun menegaskan bahwa penyebaran COVID-19 yang saat ini masih terjadi mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada penurunan pendapatan daerah sehingga diperlukan langkah cepat dan tepat agar bisa melakukan penanganan pandemi. 


“Pandemi COVID-19 telah berdampak pula terhadap sosial ekonomi serta stabilitas sistem keuangan. Hal ini tentu berdampak pada peningkatan belanja daerah khususnya untuk bidang kesehatan dan sosial,” ucap Kang Emil.


Selanjutnya, Kang Emil menjelaskan arah kebijakan anggaran yang terdiri atas kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada perubahan APBD TA 2020.


Perkiraan pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun 2020 sebesar Rp38,2 triliun lebih. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar Rp3,37 triliun lebih atau turun 8,12 persen dibandingkan target pada APBD murni 2020 sebesar Rp41,58 triliun lebih.


“Pendapatan daerah (dalam rancangan perubahan) bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan sebesar Rp21,83 triliun lebih, dana perimbangan diperkirakan sebesar Rp16,27 triliun, dan lain-lain pendapatan sah diperkirakan sebesar Rp103,4 miliar lebih," tutur Kang Emil.


Selanjutnya, rencana belanja daerah pada rancangan perubahan APBD TA 2020 diperkirakan sebesar Rp43,25 triliun lebih atau turun sebesar Rp2,74 triliun lebih (5,95 persen) dari anggaran belanja murni pada APBD murni 2020 sebesar Rp45,99 triliun. 


Alokasi pemenuhan belanja daerah dalam rancangan perubahan ini, lanjut Kang Emil, salah satunya diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan sosial pascapandemi COVID-19 pada sektor strategis yang paling rentan terkena dampak pandemi.


Sementara, kebijakan anggaran terkait pos pembiayaan yang secara struktur terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan adalah Silpa Tahun 2019 sebesar Rp3,28 triliun lebih, pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur untuk percepatan pembangunan infrastruktur sebesar Rp1,81 triliun, serta penyertaan modal atau investasi kepada PT Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) sebesar Rp53,018 miliar. 


Menutup pidatonya, Kang Emil berharap agar rencana perubahan APBD Jabar TA 2020 dapat ditetapkan dalam waktu tidak terlalu lama.


“Semoga segenap ikhtiar pembangunan yang telah, sedang, dan akan kita lakukan, khususnya dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dapat dilaksanakan dengan baik, tepat waktu, dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jabar,” tutup Kang Emil. (*)



TerPopuler