Kanit Samsat Kota Bekasi, AKP. Ridha Aditya, S.H, S.ik : Ayo Manfaatkan Program "Triple Untung", Ikuti Protokol Kesehatan |
PATROLI BINS.CO.ID, KOTA BEKASI – Demi peningkatan pendapatan Daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program baru bernama “Triple Untung”.
Sebagaimana diketahui program Triple Untung sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/074-Bapenda/2020 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Dok PATROLI BINS |
Kanit Samsat Kota Bekasi, AKP. Ridha Aditya ,S.H, S.ik saat diwawancarai PATROLI BINS, menyampaikan apresiasinya terhadap program yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perihal Triple untung, sekaligus mengimbau agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas ini, dengan datang langsung ke Kantor layanan Samsat di Kantor Samsat Kota Bekasi, Jalan Ir. H. Juanda No 302 Kota Bekasi.
“Program ini akan berlangsung hingga tanggal 23 Desember 2020. Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor benar-benar memanfaatkan program Triple Untung ini, datang langsung ke sini,” ungkap AKP. Ridha Aditya ,S.H, S.ik, Jumat, (4/9/2020).
Program pembebasan ini jelas AKP. Ridha Aditya ,S.H, S.ik, berlaku bagi wajib pajak pribadi, badan dan pemerintahan, baik pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.
“Manfaatkan segera program ini : bebas pokok dan denda BBNKB II dan seterusnya. Bebas denda pajak kendaraan bermotor. Bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama.
Ayo mari kita sukseskan bersama Tahun 2020, sebagai Tahun tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
Dan jangan lupa saat datang ke kantor Samsat tetap mengikuti Protokol Kesehatan dengan memakai Masker, cuci tangan dan menjaga jarak", tutup AKP. Ridha Adytia ,S.H, S.ik . +(+)+