Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi Mulai 21 September, Disiplinkan Kesadaran Masyarakat Taati Prokes |
PATROLI BINS.CO.ID, KOTA BEKASI, Pelaksanaan Operasi Yustisi di Kota Bekasi dalam rangka mewujudkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan diatur dalam Keputusan Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507/Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi berlaku mulai 21 September 2020.
Keputusan Bersama ini bernomor:
Nomor : 300/Kepber.02-TU/X1/2020
Nomor : B/2333/IX/Huk.5.5/2020/RBK
Nomor: B/431/XI/2020
Nomor : KEP.01/M.2.17/CS.1/09/2020
Nomor : WII.U5.5147/UM.01.10/X/2020
Keputusan bersama ini memutuskan lima poin yaitu:
1. Melaksanakan Operasi Yustisi peningkatan disiplin protokol kesehatan dalam
upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Wilayah Kota Bekasi.
2. Operasi Yustisi Kota Bekasi dilaksanakan terhadap titik wilayah rentan
terdampak, diantaranya : Cafe, Tempat Hiburan, Rumah Makan, Pasar, Rumah
Ibadah, Termina/Stasiun dan Sarana Prasarana Umum pada wilayah tugas masing-masing di Kota Bekasi.
3. Melakukan Pembatasan dan Sanksi Administrasi terhadap masyarakat dan
pelaku usaha yang melakukan pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan di
semua sektor, kecuali; kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
4. Koordinator penanggungjawab tingkat Kecamatan Melaporkan Hasil
Pemantauan dan Orientasi terhadap warga masyarakat di wilayah Kecamatan
masing- masing kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi.
5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakanperubahan apabila dipandang perlu.
Pelaksanan operasi yustisi ini juga memperhatikan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19
Kota Bekasi Nomor 443.1/1192/Set.Covid -19 tentang Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dalam Adaptasi
Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.
Dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.461-BPBD/IX/2020
tentang perpanjangan kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru
Masyarakat Produktif aman Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Kota Bekasi. (*)