Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi Mulai 21 September, Disiplinkan Kesadaran Masyarakat Taati Prokes -->

Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi Mulai 21 September, Disiplinkan Kesadaran Masyarakat Taati Prokes

Rabu, 23 September 2020, 8:35 PM

 

Kota Bekasi Gelar Operasi Yustisi Mulai 21 September, Disiplinkan Kesadaran Masyarakat Taati Prokes

PATROLI BINS.CO.ID, KOTA BEKASI, Pelaksanaan Operasi Yustisi di Kota Bekasi dalam rangka mewujudkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan diatur dalam Keputusan Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507/Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi berlaku mulai 21 September 2020.


Keputusan Bersama ini bernomor: 

Nomor : 300/Kepber.02-TU/X1/2020

Nomor : B/2333/IX/Huk.5.5/2020/RBK

Nomor: B/431/XI/2020

Nomor : KEP.01/M.2.17/CS.1/09/2020

Nomor : WII.U5.5147/UM.01.10/X/2020


Keputusan bersama ini memutuskan lima poin yaitu: 

1. Melaksanakan Operasi Yustisi peningkatan disiplin protokol kesehatan dalam

upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019

(COVID-19) di Wilayah Kota Bekasi.


2. Operasi Yustisi Kota Bekasi dilaksanakan terhadap titik wilayah rentan

terdampak, diantaranya : Cafe, Tempat Hiburan, Rumah Makan, Pasar, Rumah

Ibadah, Termina/Stasiun dan Sarana Prasarana Umum pada wilayah tugas masing-masing di Kota Bekasi. 


3. Melakukan Pembatasan dan Sanksi Administrasi terhadap masyarakat dan

pelaku usaha yang melakukan pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan di

semua sektor, kecuali; kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari. 


4. Koordinator penanggungjawab tingkat Kecamatan Melaporkan Hasil

Pemantauan dan Orientasi terhadap warga masyarakat di wilayah Kecamatan

masing- masing kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi.


5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakanperubahan apabila dipandang perlu.


Pelaksanan operasi yustisi ini juga memperhatikan  Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19

Kota Bekasi Nomor 443.1/1192/Set.Covid -19 tentang Pengendalian

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dalam Adaptasi

Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi. 

Dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.461-BPBD/IX/2020

tentang perpanjangan kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru

Masyarakat Produktif aman Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Kota Bekasi. (*)


TerPopuler