Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Dijerat Pasal Berlapis |
PATROLI BINS.CO.ID, TANGGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta merilis kasus pelecehan oleh oknum tenaga kesehatan (EF) terhadap perempuan berinisial LHI.
Dalam jumpa pers tersebut, polisi memamerkan tersangka yang memakai topi warna hitam bertulisan 'Tersangka'. Rilis digelar di Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (28/9/2020).
Rilis tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, proses asesmen dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gianyar, Bali. Asesmen dilakukan setelah korban membuat laporan resmi di Bali.
"Kita ambil (keterangan) saksi ahli P2TP2A Gianyar sana supaya memperkuat lagi kondisi bagaimana psikologi korban. Korban mengaku trauma dengan kejadian tersebut kita mengambil keterangan ahli di sana. P2TP2A yang tadi dari Gianyar Bali juga hasil pemeriksaan keterangan ahli menyatakan bahwa (korban) sempat mengalami trauma dengan kejadian yang dialami," jelas Kombes Yusri Yunus, Senin (28/9/2020)
Yusri menjelaskan, dalam kejadian ini ada 2 perkara yang disidik oleh polisi. Pertama terkait dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka dan kedua soal pencabulan.
"Ada dua inti di sini, yang pertama adalah adanya (Pasal) 368 KUHP, di pasal 368 KUHP kemudian 378 (KUHP) penipuan, juga ada di pasal 289 dan 294 KUHP tentang pencabulan yang dilakukan oleh tersangka," imbuh Yusri.
Seperti diketahui, EF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan, pemerasan, dan pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah kejadian itu viral di media sosial, EF ditangkap di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9).
EF juga telah ditahan selama 20 hari sejak Sabtu, 26 September 2020. Polisi telah mengantongi sejumlah bukti dalam kasus itu.
Rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta menjadi petunjuk kuat polisi dalam menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan. Rekaman CCTV merekam aksi pelaku saat itu.
Selain itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Korban juga telah diasesmen di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Gianyar, Bali.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari cuitan korban berinisial LHI yang mengaku telah menjadi korban pelecehan dan penipuan oleh EF. Korban saat itu mengaku hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9).
Korban diminta menjalani rapid test. Hasil rapid test korban dinyatakan reaktif Corona oleh tersangka EF.
Singkat cerita, korban LHI dipaksa menjalani rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta. (*)