Anton R Widodo SH : Saya Sangat Puas.. Eksepsi Terdakwa Ditolak Majelis Hakim |
PATROLI BINS.CO.ID, KOTA BEKASI - Sidang lanjutan perkara Amat Juaini (48) saat ini masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dalam kasus dugaan penipuan calon tenaga kerja kontrak (TKK) untuk Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Anton R Widodo SH selaku kuasa hukum dari Korban Eko dan juga sebagai Bidang Hukum dan Perijinan DPC Organda Kota Bekasi kepada PATROLI BINS, mengatakan hari Senin 19 Oktober 2020, sidang terkait perkara Ahmat Juani, agenda sidang mendengarkan Eksepsi dari terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darsiah, SH pada sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Togi Pardede Darsiah SH mendakwa Amat Juaini dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Saya tadi menghadiri sidang tersebut dan hasil dari sidang hari ini Majelis Hakim yang dipimpin Togi Pardede Darsiah SH, Majelis Hakim Menolak Eksepsi yang disampaikan terdakwa, ujar Anton di Kantor DPC Organda Kota Bekasi, jalan Baru Under Pus Kompleks Rusunawa Kota Bekasi
Agenda sidang selanjutnya pada hari Kamis, 22/10/2020 untuk mendengarkan para saksi korban dan mudahan saya bisa menghadirkan 4 saksi Korban, ujar Anton
Saya sangat puas sebagai kuasa hukum Korban lanjut Anton, dengan hasil sidang hari ini ( Senin red) dengan ditolaknya Eksepsi yang disampaikan terdakwa dan mudah mudahan para saksi yang mau saya ajukan nanti tetap sesuai dengan yang ada di Berita Acara Pelaporan ( BAP) dari penyidik
Saya berharap proses persidangan ini terus berjalan dengan baik dan para saksi korban dapat menjelaskan dengan baik serta saksi yang meringankan, selain itu saya berharap Majelis hakim juga mengedepankan prinsip prinsip keadilan, ucap Anton berharap
Sementara wakil seketaris Organda Kota Bekasi, Sumantri di tempat yang sama mengatakan, yaa saya sebagai pengurus yang sah, berharap kepada DPD Organda Jawa Barat, dapat menonaktifkan Ketua Organda tanpa harus menunggu keputusan Tetap dari pengadillan, supaya Fokus pada perkara yang dihadapinya, jadi siapapun ketua organdanya dan pengurus jika dia tetlibat marsalah hukum harus di nonaktifkan, karena dengan kejadian ini Roda organisasi juga terkena imbasnya begitu juga nama baik Organda itu sendiri, ucap Sumantri. +(+)+