Mantap..Kajari Kota Bekasi Berhasil Mengesekusi Terpidana Atas Nama SARMAN Aliass OMAN Bin H. IMIH -->

Mantap..Kajari Kota Bekasi Berhasil Mengesekusi Terpidana Atas Nama SARMAN Aliass OMAN Bin H. IMIH

Senin, 05 Oktober 2020, 2:28 PM

 

Mantap..Kajari Kota Bekasi Berhasil Mengesekusi Terpidana Atas Nama SARMAN Aliass OMAN Bin H. IMIH 

PATROLI BINS CO.ID, KOTA BEKASI -Kejaksaan  Negeri Kota Bekasi kembali berhasil mengukir prestasinya, kali ini dalam mengesekusi terpidana atas nama SARMAN Alias OMAN Bin H. IMIH melanggar Pasal 263 aya (2) KUHP berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 652 K/Pid/2020 tanggal 05 Agustus 2020.


Hal ini dibenarkan Kajari Kota Bekasi, Sukarman S.H, M.H dalam penjelasan nya kepada Patrolibins, Bekasi, Sabtu, 3 November 2020.


Sukarman S.H, M.H menceritakan kronologis proses eksekusi, pada tanggal 2 Oktober 2020, hari Jumat, saya memerintahkan Kasi Pidum untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap SARMAN Als OMAN Bin H. IMIH, setelah mendapatkan informasi bahwa terpidana Sarman als Oman sedang berada di wilayah Kp. Rawa Panjang RT. 001 RW. 04 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi.


Sesuai dengan amar putusan sebagai berikut : 

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi tersebut.

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 736/Pid.B/2019/PN Bks tanggal 10 Februari 2020.

Mengadili Sendiri

1. Menyatakan Terdakwa SARMAN alias OMAN bin H. IMIH terbukti secara sah dan meyakinkam bersalah melakukan tindak pidana "Sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan".

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


"Sekitar pukul 14.00 WIB Kasi Pidum bersama Kasi intelijen didampingi oleh Kasubsi Eksekusi, Kasubsi Penuntutan, Kasubsi pra penuntutan dan 4 orang pengawal tahanan serta 4 orang anggota kepolissian polsek bekasi kota  berangkat ke alamat di Kp. Rawa Panjang RT. 001 RW. 04 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi untuk melakukan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Sarman alias Oman tersebut,  sesampainya di lokasi terpidana Sarman Alias Oman sedang berada lokasi tersebut. Selanjutnya dilakukan komunikasi oleh Kasi Pidum dan Kasi Intelijen terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung R.I. dan selanjutnya Terpidana Sarman alias Oman bersedia untuk dibawa oleh tim Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 652 tersebut, ungkap Sukarman S.H, M.H.


Dilakukan rapid test dan swab test


Lebih lanjut Sukarman S.H, M.H  mengatakan, sekitar Pukul 15.30 WIB, terpidana Sarman alias Oman dibawa ke GOR Chandrabaga Kota Bekasi untuk dilakukan rapid test dan swab test sebelum dimasukkan ke Lapas Kelas II A Bekasi, bahwa terhadap hasil Rapid Test yang bersangkutan diperoleh hasil keterangan Non Reaktif selanjutnya terpidana Sarman als Oman dibawa ke Lapas Kelas II A Bekasi.


Sekitar pukul 16.00 WIB, tim Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta terpidana tiba di Lapas Kelas II A Bekasi dan diterima oleh Pihak Kelas II A Bekasi selanjutnya dilakukan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan diri terhadap terpidana Sarman alias Oman kemudian dilakukan serah terima terpidana antara kejaksaan negeri kota bekasi kepada lapas kelas II A Bekasi.


Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana SARMAN Als OMAN Bin H. IMIH berjalan dengan aman dan terkendali, pungkas Sukarman S.H, M.H +(+)+


BM












TerPopuler