Anton R Widodo SH : DPD Organda Jawa Barat Harus Tegas, Setatus Ketua Organda Kota Bekasi Terpidana |
PATROLI BINS.CO.ID, KOTA BEKASI - Agenda acara Persidangan kasus Dugaan Penipuan dengan terdakwa Ketua Organda Kota Bekasi Amat Juaini (AJ) Hari Jumat, 13/11/2020, bertempat dilantai dua Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Togi Pardede SH dengan agenda mendengarkan pembacaan keputusan Majelis Hakim.
Anton R Widodo SH selaku Pengacara pelapor usai acara persidangan menyampaikan kepada Media, Acara persidangan hari ini, Majelis Hakim telah memutuskan perkara Nomor 609/Pid.B/2020/PN.Bks dengan terdakwa Amat Juaini, dan berdasarkan Unsur-unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut umum itu terpenuhi, seperti unsur memperkaya diri Sendiri sesuai KUH Pidana 378 dan Hakim memutuskan vonis bersalah dijatuhi hukuman sembilan bulan dipotong masa Tahanan Kota, sebagai Tahanan Kota.
Saya menghormati dan menghargai keputusan Hakim, dengan tidak ditahannya terdakwa, dengan setatus Tahanan kota berarti tidak boleh keluar dari Kota Bekasi, siapa yang menjamin terdakwa tidak melarikan diri? Siapa yang melakukan pengawasan?
Lebih lanjut Anton mengatakan, Keputusan hari ini berimplikasi kepada jabatan terdakwa sebagai ketua Organda, saya menghimbau kepada senior saya di DPD Organda Jawa Barat mengambil sikap yang tegas, terkait jabatan ketua organda yang sekarang sudah menjadi Terpidana, memang keputusannya belum inkrah karena jaksa penuntut umum masih Pikir-pikir atas putusan sidang hari ini, jadi kita tunggu tujuh hari, jika Jaksa penuntut umum tidak melakukan banding berarti keputusannya sudah Inkrah.
Sesuai Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, saya berharap Ketua Organda bisa dinonaktifkan atau dipecat, dan digantikan dengan PLH atau PLT itu terserah karena kewenangan DPD Organda Jawa Barat, agar proses organisasi ini bisa berjalan lebih baik lagi, Tutup Anton SH. +(+)+