Anton R Widodo SH : Saya berharap Besok Di Vonis Bersalah, Sidang kasus Dugaan Penipuan Ketua Organda Kota Bekasi "AJ" |
PATROLI BINS.CO.ID, KOTA BEKASI - Kelanjutan Acara Persidangan Kasus Dugaan Penipuan Ketua Organda Kota Bekasi Amat Juaini (AJ), dengan Agenda acara mendengarkan keputusan Hakim pada hari Kamis, 12/11/2020, pukul 14.00 Wib, sesuai Agenda yang sudah ditetapkan Dalam persidangan sebelumnya, belum dapat kita dengarkan keputusan nya, dikarenakan Hakim Dalam persidangan hari ini, ( Kamis Red), Majelis Hakim memutuskan menunda acara persidangan satu hari, mennjadi hari Jum'at, 13/11/2020, pukul 10.00 wib.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Pelapor ( Eko Budi Yanto Red), Anton R Widodo SH, usai acara persidangan yang berlangsung di lantai dua Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis, 12/11/2020.
Lebih lanjut Anton menyampaikan, penundaan sidang hari ini saya menganggap hal yang Wajar - wajar saja, dan saya menghormati nya, menurut saya hal ini kemungkinan besar belum adanya kesepakatan atau kemufakatan diantara tiga Hakim Majelis, berkaitan pengambilan keputusannya, jadi Hakim meminta menunda Acara persidangan hari ini (Kamis Red).
Kasus ini sudah saya kawal mulai dari menjadi terlapor, menjadi tersangka, dan sekarang menjadi terdakwa, saya berharap besok menjadi terpidana, divonis bersalah dan langsung ditahan, dengan masa hukuman minimal dua pertiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ucap Anton dengan tegas.
Jika keputusan Hakim dibawah Satu tahun saya berharap pihak Jaksa Penuntut Umum untuk langsung memutuskan Banding, pungkas Anton yang didampingi team Pengacara Pelapor Mohamad Samsodin SH. +(+)+B