Sekretaris Dinas Pendidikan Klarifikasi Pemberitaan Kelas Belajar Mengajar |
PATROLIBINS.CO.ID,KOTABEKASI - Dinas Pendidikan Kota Bekasi melalui PPID mengklarifikasi terkait pemberitaan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah dan Sekretaris Dinas (Sekdis) UU Saeful saling melempar tanggungjawab ketika dimintai keterangan terkait wacana pembukaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka di Kota Bekasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar menampik hal tersebut, UU menjelaskan bukan saling melempar tanggungjawab namun terkait persoalan KBM tatap muka masih dalam tahapan persiapan. Waktu itu kami Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Budaya Republik Indonesia.
" Inti dari hak jawab, Pak Kadis selalu mengatur secara bergantian dengan sekdis, dan ini tidak ada masalah. Untuk yang satu ini kemungkinan Kadis sudah bilang sama pihak pencari berita sudah di arahkan Sekdis. Dilain pihak Sekdis belum baca perintah dari kadis untuk memberi keterangan. Kami belum bisa menanggapi hal tersebut karena waktu itu kami sedang menyiapkan segala kesiapannya untuk KBM tatap muka, kami pun masih menunggu jawaban dari kementerian," jelas UU.
UU juga mengatakan dalam menanggapi pertanyaan pihaknya juga tidak ingin tergesa-gesa dalam memberikan jawaban.
" Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam mengeluarkan statement, karena perlu dibahas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat," apalagi berkenaan rencana pembelajan tatap muka di satuan jenjang pendidikan dasar di Kota Bekasi yang bisa di katakan kebutuhan hajat hidup orang banyak, tanpa ada regulasi sebagai rujukan, kilah UU.
Tambah UU mengatakan, di era keterbukaan informasi seperti saat ini Dinas Pendidikan Kota Bekasi berupaya untuk memberikan informasi.
" Di era keterbukaan informasi tentunya kami berupaya dalam memberikan informasi. Namun sebelum informasi dikeluarkan untuk masyarakat ada yang namanya saling koordinasi dan sinkronisasi, agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesimpangsiuran," tutup UU. Adv (*)