JAKSA AGUNG RI. MELANTIK ANGGOTA SATUAN TUGAS KHUSUS PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM (SATGASSUS P3TPU) PADA JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM |
PATROLIBINS.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. dari ruang kerja sementara Jaksa Agung di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. melantik dan mengambil sumpah jabatan 30 (tigapuluh) orang Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara Vitual ;
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anggota Satgassus P3TPU yang dilaksanakan berdasar Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor : KEP-IV- 814/C.4/11/2020 tanggal 12 Novemmber 2020 dan Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor : KEP-IV- 839/C.4/11/2020 tanggal 20 Novemmber 2020 tentang Pemberhentian dan Pemindahan dari Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH. MH., para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan serta Para Staf Ahli Jaksa Agung RI. dari ruang kerja masing-masing, kecuali Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan jajarannya serta 30 (tigapuluh) orang Anggota Sagassus P3TPU mengikuti dari Aula Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan ;
Dalam laporannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana, SH. MH. melaporkan bahwa rekrutmen Satgassua P3TPU diawali pada tanggal 7 Oktober 2020 Jampidum meminta para kajati mengirimkan 2 (dua) orang nama calon satgassus p3tpu untuk mengikuti asesmen. Setelah nama-nama tersebut terkumpul hingga 48 (empat puluh delapan) orang, selanjutnya kami memanggil nama-nama tersebut untuk mengikuti asesmen yang diselenggarakan pada hari rabu tanggal 21 oktober 2020 dan dari hasil asesmen tersebut didapat 30 (tiga puluh) orang memenuhi syarat, 9 (sembilan) orang tidak memenuhi syarat ; dan 9 (sembilan) orang berhalangan hadir ;
Selanjutnya, setelah dilaporkan kepada pimpinan untuk tindak lanjut perekrutan dimaksud, kemudian diterbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-814/C.4/11/2020 Tanggal 12 November 2020 dan Nomor : KEP-IV-839/C.4/11/2020 Tanggal 20 November 2020 yang pada pokoknya satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum (satgassus P3TPU) berjumlah 30 (tiga puluh) orang jaksa yang berasal dari daerah di seluruh indonesia. Dan untuk mengukuhkan 30 (tiga puluh) orang dimaksud, maka Jampidum mengadakan acara pengambilan sumpah dan pelantikan ini terhadap anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU). Selanjutnya Jampidum memerintahkan 30 (tiga puluh) orang tersebut untuk mengikuti acara dimaksud sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Nomor : Prin-2115/E.1/Es.2/11/2020 Tanggal 23 November 2020 ;
“ Perekrutan satgassus P3TPU ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penanganan perkara tindak pidana umum khususnya di Kejaksaan Agung secara profesional dan berintegritas sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan dan dapat mengembalikan marwah Kejaksaan dalam hal penegakan hukum.” demikian Jampidum menjelaskan.
Selanjutnya Jampidum memohon perkenan Jaksa Agung RI untuk berkenan untuk mengambil sumpah dan melantik serta memberikan pengarahan kepada 30 (tiga puluh) orang anggota satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum (Satgassus P3TPU).
Dalam amanatnya Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. pertama-tama mengajak hadirin untuk memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wattaalla, Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada hari ini kita dapat menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) ditengah-tengah keterbatasan karena pandemi Covid-19.
Selain itu Jaksa Agung RI juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajarannya yang telah berkerja keras dalam menjalankan penanganan perkara pidana umum dengan baik.
Sebagaimana telah dilaporkan oleh Jampidum, maksud dan tujuan dibentuknya Satgassus P3TPU adalah untuk percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara sehingga kehadiran Satgassus P3TPU mampu meningkatkan kinerja Bidang Tindak Pidana Umum.
Sebagaimana yang telah kita ketahui tantangan penanganan pidana umum selain tingginya volume perkara, modus operandi kejahatan yang makin kompleks, juga terdapat kurang lebih 220 peraturan perundang-undangan dan 700 lebih tindak pidana di luar KUHP yang harus dikuasai oleh para jaksa sehingga penerapan peraturan bisa secara tepat diterapkan.
“ Pada hari ini, di hadapan saya telah berdiri 30 (tiga puluh) orang jaksa yang sudah saya lantik sebagai Satgassus P3TPU, saya yakin saudara terpilih karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan oleh karena itu saudara sekalian dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU. Tantangan dan tugas berat sudah menanti saudara sekalian, saya berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka saudara dalam mempersiapkan dan menempa diri sebagai calon pimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang.” tegas Jaksa Agung ;
Selanjuntya Jaksa Agung memerintahkan agar menyelesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel, jangan transaksional dan ciderai rasa keadilan masyarakat, “ Saya pastikan saudara akan saya tindak tegas apabila diantara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara.” demikian Jaksa Agung mengingatkan ;
“ Ekspetasi saya terhadap saudara sekalian sangat tinggi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum, oleh karena itu jangan kecewakan saya dan untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, saya butuh jaksa pintar dan berintegritas.” tegas Jaksa Agung ;
Sebagaimana yang telah kita ketahui, Kejaksaan RI telah banyak melakukan terobosan dan inovasi dalam melakukan optimalisasi dan transparansi kinerja guna menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat, diantaranya dibidang Tindak Pidana Umum telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini saya keluarkan karena rasa tanggungjawab untuk melindungi masyarakat dari dampak penegakan hukum yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat. “ Saya tidak ingin mendengar lagi ada seorang nenek yang dipenjara karena mencuri ranting kayu, untuk itu pahami maksud dan tujuan dari Peraturan Kejaksaan tersebut, jangan disalahgunakan, terapkan dengan hati nurani.” Jaksa Agung memberikan contoh perkara ;
Sebelum mengakhiri amanatnya Jaksa Agung atas nama pribadi maupun institusi, mengucapkan selamat bertugas kepada anggota Satgasus P2TPU yang baru dilantik. “ Segera laksanakan tugas dengan kesungguhan, ketulusan, keikhlasan, kejujuran, dan penuh rasa tanggung jawab. Mari kita penuhi sumpah dan janji yang pernah kita ucapkan pada saat dilantik sebagai Jaksa untuk senantiasa berkerja dan berkarya dengan sepenuh hati, karena kepada kita sekalianlah harapan besar masyarakat pencari keadilan digantungkan. Saya yakin dan percaya bahwa saudara-saudara dan kita semua, akan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab mulia ini dengan sebaik-baiknya.” pinta Jaksa Agung mengakhiri sambutannya ;
Setelah acara pengambilan sumpah dan pelantikan Satgasus P3TPU, Jampidum secara khusus memberikan arahan bahwa apa yang kita laksanakan saat ini hendaknya menjadi penyemangat bagi kita semua untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan dalam rangka penanganan perkara tindak pidana umum.
“ Kami meminta terkhusus untuk calon anggota Satgassus P3TPU yang beberapa saat akan diambil sumpahnya dan dilantik agar melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan dapat dipertanggungjawabkan dunia serta akhirat. Semoga Allah subhanahu wataala senantiasa mengilhami dan menjaga serta memberikan kekuatan bagi kita sekalian dalam melaksanakan ikhtiar kita dalam pelaksanaan penegakan hukum yang bermartabat, khususnya dalam hal penanganan tindak pidana umum.” demikian Jampidus mengakhiri arahannya.(*)
*KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM