Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Laksanakan Sweeping di Perbatasan |
PATROLIBINS.CO.ID, SAMBAS - Menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas terus meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan kegiatan sweeping di Jalan Persimpangan Tugu Semut, Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Sabtu (12/12/2020).
Kegiatan sweeping yang dilaksanakan oleh Satgas Pamtas Yonif 642 Pos Camar Bulan dipimpin oleh Sertu Susta bersama lima anggota, mengecek identitas dan barang bawaan setiap pelintas, baik dengan kendaraan roda empat maupun roda dua.
Dansatgas Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangannya di Pos Kotis Entikong, Sanggau, Kalbar, mengatakan bahwa kegiatan sweeping merupakan salah satu tugas Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas.
Dijelaskan Dansatgas bahwa menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, seluruh jajaran Satgas Yonif 642/Kapuas terus meningkatkan kewaspadaan, pengawasan serta pengamanan di perbatasan. “Tujuannya yaitu sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang terjadi di daerah perbatasan, seperti lintas ilegal baik itu orang maupun barang,” ujarnya.
Menurut Dansatgas jalur wilayah perbatasan memiliki banyak akses, bukan hanya jalan umum saja yang digunakan, namun jalan tikus yang kerap dijadikan para pelaku penyelundupan barang-barang ilegal dan Narkoba.
Oleh sebab itu, Satgas Yonif 642/Kapuas akan terus meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan kegiatan-kegiatan patroli maupun sweeping yang menjadi jalur terjadinya kegiatan ilegal maupun penyelundupan barang, seperti Narkoba.
“Kita akan menindak tegas para pelaku sesuai aturan yang berlaku serta selalu berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, Kepolisian maupun Instansi Perbatasan lainnya,” jelasnya.
Dansatgas Letkol Inf Alim Mustofa berharap, dengan kegiatan sweeping yang rutin dilakukan dapat menutup dan mempersempit pergerakan pelaku peredaran Narkoba serta kegiatan ilegal lainnya di wilayah perbatasan. (*)