SATUAN NARKOBA POLRES BOVEN DIGOEL SERAHKAN 5 ORANG TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE KEJAKSAAN -->

SATUAN NARKOBA POLRES BOVEN DIGOEL SERAHKAN 5 ORANG TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE KEJAKSAAN

Sabtu, 05 Desember 2020, 8:47 AM

SATUAN NARKOBA POLRES BOVEN DIGOEL SERAHKAN 5 ORANG TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE KEJAKSAAN

PATROLIBINS.CO.ID, JAYAPURA – Pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020, Satuan Narkoba Polres Boven Digoel menyerahkan 5 tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri Merauke. Penyerahan dilakukan secara virtual pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 pukul 11.00 Wit.


Penyerahan tersangka dan barang bukti  (Tahap II) dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke menyatakan berkas perkara ke lima tersangka P-21 berdasarkan Surat dari Kejaksaan negeri Merauke Nomor : B- 569/ R.1.15 / Euh.1 / 11 / 2020, tanggal 26 November 2020, tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara tersangka inisial RA Dan SK sudah lengkap (P-21)  dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor : B- 563/ R.1.15 / Euh.1 / 11 / 2020, tanggal 25 November 2020, tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara tersangka inisial AR dkk, dinyatakan sudah lengkap (P-21).


Untuk diketahui bahwa kelima tersangka ditangkap di Jalan Trans Papua Km 02 Dist. Mandobo Kabupaten Boven Digoel saat melakukan Transaksi Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah Kost milik an. Elisabeth Sabatini Salaka.


Kasat Narkoba Polres Boven digoel dalam kesempatannya mengatakan penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 66 / V / 2020 / Papua / Res Bodi tanggal 06 Mei 2020.


Polres Boven Digoel akan terus melaksanakan Penyelidikan Kasus Narkoba di wilayah Boven Digoel dan akan tindak tegas sesuai Perundang - undangan yang berlaku. Hal ini perlu kerjasama seluruh elemen masyarakat guna edukasi dan pengawasan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. 


Identitas tersangka:

1. RA;

2. SK;

3. AR;

4. AN;

5. SG.


Barang bukti yang diamankan:

1. Dari tangan AR, AN, SG;

a. 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu.

b. 1 (satu) buah Bong.

c. 1 (satu) buah Hp merk Oppo.

d. 1 (satu) buah Dompet merk Billabong.

e. 1 (satu) buah Hp merk Oppo.

f. 1 (satu) buah Hp merk  Samsung.

g. Uang Rp. 5.000.000,-


2. Dari tangan RA dan SK:

a. 1 (satu) Paket Narkotika sabu-sabu seberat kurang lebih 1(Satu) Gram

b. uang tunai hasil Jual-Beli Narkotika jenis sabu Rp. 5.000.000,- 

c. 1 (satu) buah Bong & Pyrex.

d. 1 (satu) buah HP Nokia warna Hitam.

e. 1 (satu) buah Hp Oppo warna Hitam.



Langkah-langkah kepolisian yang dilakukan yakni:

Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Merauke, melakukan tahap II.


Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah. (*)


TerPopuler