Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Terbitkan Sprindik Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pwngelolaan Keuangan Dan Dana Investasi Oleh PT ASABRI |
PATROLIBINS.CO.ID, JAKARTA - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), periode Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019. Kamis, 14 Januari 2021.
"Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Dr. Febrie Adriansyah, SH. MH Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT. ASABRI (Persero)," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonardo Ebenezer Simanjuntak SH MH, Jumat (15/1/2021).
Kapuspenkum menjelaskan bahwa pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT. ASABRI (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. ASABRI (Persero) dalam investasi pembelian saham sebesar Rp. 10 Triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp. 13 Triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perbuatan diatas tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik dalam waktu segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi saksi pada minggu depannya," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonardo Ebenezer Simanjuntak SH MH mengakhiri relisnya.
THOMSON