Kapolres Metro Kota Bekasi : Tim Buser Polsek Medan Satria Berhasil Menangkap Pelaku Tawuran Antara Kelompok Anak Muda |
PATROLIBINS, KOTA BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Aloysius Suprijadi, S.I.K., M.H, saat mengadakan Konfersi Pers, Senin, 25/1/2021 yang didampingi Kasat Reskrim Hery Purnomo, S.I.K., S.H beserta Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari. menyampaikan beberapa realis giat ( Kasus Red) yang dilaksanakan beberapa Polsek diantaranya Polsek Medan Satria.
Dalam paparan nya Kapolres mengatakan, telah terjadi kasus dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan orang Meninggal.( pasal 170 ayat (3) kuhp).
Adapun sebagai korbannya, Andreas Stevanus Simarmata, Bekasi, 12 juni 2000, Kristen, tidak bekerja, kampung Rawa Bambu RT 05/04 Kel. Kalibaru Kecamatan Medan Satria kota Bekasi.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Kronologis Kejadian nya pada hari Selasa tanggal 12 januari 2021 sekira jam 04.30 WIB di jl. Sultan agung km.28 kali baru Medan Satria Kota Bekasi telah terjadi tawuran antara kelompok anak muda yg menyebabkan salah satu dari kelompok mereka meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam.
Atas kejadian tersebut Tim Buser melakukan Penyelidikan dan mengaman kan beberapa saksi dari Hasil Lidik dan Introgasi didapat Informasi adanya Pelaku yang saat itu melakukan Kekerasan secara bersama-sama terhadap Korban yang menyebabkan Korban Meninggal Dunia.
Atas Informasi tersebut Tim OPSNAL Polsek Medan Satria melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang tersangka Atas Nama : AS als.AMBON Di Apartement Central Point Bekasi Selatan.
Kemudian dari keterangan TSK TSB Tim berhasil mengamankan TSK Kedua AN MF als.Adam dirumah temannya yang bernama Congor didaerah Kp.Mede Kaum Bekasi Timur lalu mengamankan tersangka ke Tiga EH Dirumahnya Perumahan Duren Jaya Bekasi Timur.
Selanjutnya atas informasi Ketiga Tersangka, Tim berhasil mengamankan Satu Bilah Sajam jenis Celurit, dan Satu Bilah Sajam jenis angka 7 yang sajam tersebut digunakan oelh tersangka untuk melakukan kekerasan terhadap Korban yang menyebabkan meninggal dunia dirumah temannya Di Kampung Sawah Indah Bekasi Utara.
Adapun barang bukti yang didapat :
1 (satu) buah baju sweater warna pink bertulisan QUENBER yang berlumuran darah (milik korban)
1 (satu) buah celana pendek. (milik korban)
1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit.
1 (satu) bilah senjata tajam jenis angka 7.
Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara, pungkas Kapolres. (*)*