Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/33/SET.COVID-19, Mulai Tanggal 11 - 25 Januari 2021. -->

Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/33/SET.COVID-19, Mulai Tanggal 11 - 25 Januari 2021.

Senin, 11 Januari 2021, 10:22 AM
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/33/SET.COVID-19, Mulai Tanggal 11 - 25 Januari 2021.


PATROLIBINS.CO.ID, KOTA BEKASI
- Dalam upaya pengendalian Penyebaran Virus Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/33/SET.COVID-19 yang akan diberlakukan mulai dari tanggal 11 Januari Hingga 25 Januari 2021, pembatasan jam operasional dan aturan yang lebih diperketat. 


Dibawah ini merupakan isi lengkap dari Surat Edaran sebagai berikut; 


A. Terhitung sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 Pemerintah Kota

Bekasi kembali pada Standarisasi Protokol Kesehatan sebagai berikut :


PASAR TRADISIONAL DAN PASAR SWASTA


a. Membatasi Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah

maupun swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB dengan ketentuan : 


1. Aktivitas jual beli hanya dilakukan di Los/Kios dan Counter;

2. Pedagang kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan,

trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas dan apabila melanggar akan

ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh satuan polisi

Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;

3. Pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang ditentukan.

b. Pengecualian pada angka 1 huruf a berlaku bagi pedagang Kaki Lima pada

Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, pasar Bantargebang dan pasar

Kranggan dengan pembatasan Jam Operasional setiap hari pukul 21.00

sampai dengan 05.00 WB;

c. Pengecualian bagi Pasar Teluk Buyung, dengan adanya pasar Kue pagi

Chandrabhaga jam operasional mulai Pukul 02.00) WlB.

d. Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan

melaksanakan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan antara lain :

1. Para Pengelola dan Pengawas Pasar Tradisional/Swasta bekerjasama

dengan Rukun Warga Pedagang Pasar melakukan penyemprotan

Disinfektan secara rutin/terjadwal;

2. Tetap menfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online;

3. Melakukan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak minimal 1

(satu) meter antar orang;

4. Wajib Menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan

pada saat melakukan aktifitas jual beli;

5. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;

6. Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat;

7. Selalu Menjaga kebersihan lokasi usaha.

e. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan, trotoar,

area parkir) agar menerapkan ketentuan sebagaimana poin 2 di atas dan

menjaga jarak fisik lapak 1 sampai dengan 1.5 meter dan apabila melanggar

akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi

Pamong Praja Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Dinas

Pemadam Kebakaran Kota Bekasi;

f. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah di

tentukan sesuai dengan sketsa parkir masing-masing pasar dan apabila

melanggar akan diberikan sanksi, berupa penggembokan atau

pengempesan ban.


2. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA


a. Terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha

Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai Pukul 07.00 sampai

dengan 19.00 WlB dan yang memiliki izin operasional 24 Jam (TIDAK

BERLAKU) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00

sampai dengan 19.00 WIB dengan Wajib memperhatikan Jumlah

Pengunjung agar tidak adanya kerumunan;

Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan

pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Dalam

Rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat produktif Aman Corona

Virus Disease 20l9 (Covid-l9) di Kota Bekasi antara lain:


1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun;

2. Menggunakan masker;

3. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;

4. Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak

terjadi kerumunan;

5. Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak

antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;

6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,

khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer

service

7. Menggunakan pembatas/partisi (flery glass) di meja atau counter

sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer

service dan lain-lain);

8. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan

pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik;

9. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan

disinfektan;

10. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.


3. TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWSATAAN SERTA HIBURAN

(1) STANDAR PROTOKOL KESEHATAN


a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman,

penanggung jawab restoran / rumah makan / usaha sejenis diperbolehkan

melayani makan di tempat (dine in) :


• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung

dengan pengunjung secara berkala;

• Menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya;

• Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan,

khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung

dengan makanan;

• Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi

pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja dan

konsumen/pelaku usaha;

• Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit

makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan

siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian

makanan serta pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja 

• Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum

memulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan ketentuan

suhu <37,30 C;

• Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 25 % dari kapasitas normal;

• Mengharuskan bagi karyawan dan pengunjung untuk menggunakan

masker;

• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan

sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan

pemeriksaan kesehatan.

b. Terhadap penyedia kegiatan hiburan dan rekreasi diperbolehkan

melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan

sebagai berikut :

• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung

dengan pengunjung secara berkala;

• Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, hand sanitizer yang

mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;

• Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan

mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai

media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;

• Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 25 % dari kapasitas normal;

• Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;

• Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik

setiap 4 jam sekali;

• Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan

menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter;

• Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh

pengunjung secara sopan di pintu masuk dengan ketentuan suhu

<37,30 C;

• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan

sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan

pemeriksaan kesehatan.

c. Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti

mandi uap/sauna, refleksi keluarga dan salon kecantikan diperbolehkan

melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol

kesehatan sebagai berikut :

• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung

dengan pengunjung secara berkala;

• Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer

yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;

• Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan

mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai

media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;

Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 25 % dari kapasitas normal;

• Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;

• Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik

setiap 4 jam sekali;

• Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan

menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter;

• Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh

pengunjung secara sopan di pintu masuk < 37,30 C;

• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan

sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan

pemeriksaan kesehatan.

d. Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan sejenisnya diperbolehkan

melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol

kesehatan sebagai berikut :

• Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi

pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-I9 di

wilayahnya. lnformasi tersebut secara berkala dapat diakses pada

laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan

kebijakan pemerintah daerah setempat;

• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung

dengan pengunjung secara berkala;

• Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun antibakteri

atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah

diakses pelanggan/pengunjung;

• Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan

pakai sabun antibakteri dengan air yang mengalir atau menggunakan

hand sanitizer

• Pastikan pekerja memahami COVID-19 dan cara pencegahannya;

• Larangan masuk bagi pekerja, pengunjung/pelanggan yang memiliki

gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas

atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena COVID-19;

• Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan

pekerja atau pelanggan/pengunjung dengan suhu < 37,3° C (dua kali

pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk;

• Mewajibkan semua pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama

masker, pelindung wajah (faceshield) atau pelindung mata (eye

protection) dan celemek selama bekerja;

• Menyediakan peralatan yang akan digunakan oleh pelanggan agar

tidak ada peralatan yang digunakan secara bersama oleh para

pelanggan seperti handuk, celemek, alat potong rambut, dan lain

sebagainya. Peralatan dan bahan dapat dicuci dengan detergen atau

disterilkan dengan disinfektan terlebih dahulu;

• Menjaga kualitas udara di tempat usaha atau di tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk serta

dengan pembersihan filter AC;

• Mengupayakan pembayaran secara non-tunai (cashless) dengan

memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus

bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air

mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya;

• Memastikan seluruh lingkungan jasa perawatan kecantikan/rambut

dan sejenisnya dan peralatan yang gunakan dalam kondisi bersih

dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala

sebelum dan sesudah digunakan;

• Melakukan pembersihan dan disinfeksi (pating sedikit tiga kali sehari)

pada area dan peralatan terutama pada permukaan meja, kursi,

pegangan pintu, dan peralatan lain yang sering disentuh;

• Menerapkan jaga jarak dengan berbagai cara seperti:

1. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada saat antri masuk dan

membayar di kasir dengan memberikan tanda di lantai. Bila

memungkinkan ada pembatas pelanggan/pengunjung dengan

kasir berupa dinding plastik atau kaca;

2. Pengaturan jarak antar kursi salon/cukur dan lain sebagainya

minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan atau pemasangan

partisi kaca/mika/plastik.

e. Untuk usaha pariwisata hotel, pemilik gedung pertemuan, jasa

penyelenggara event/pertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata,

jasa ekonomi kreatif mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar

usaha jasa kepariwisataan yang sudah ditetapkan sepanjang belum ada

perubahan.


(2) WAKTU OPERASTONAL


a. Waktu Operasional untuk Kategori Hiburan Umum:

1. Klab Malam mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 19.00 WB;

2. Bar mulai pukul 16.00 WlB sampai dengan 19.00 WlB;

3. Karaoke mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 19.00 WIB;

4. Pub mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 19.00 WIB;

5. Bilyard mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 19.00 WB;

6. Panti Pijat refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan

19.00 WIB;

7. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai

pukul 12.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB;

b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine

In/makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 19.00

WIB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/drive

thru sesuai dengan jam operasional tempat usaha.

c. Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, kegiatan live

music tidak diperbolehkan;

d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung

Pertemuan, Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan

menyelenggarakan acara mulai pukul 08.OO WIB sampai dengan

pukul 19.00 WIB , dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan

prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box, serta tetap

melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi

kerumunan dan menerapkan physical distancing, dengan kapasitas

pengunjung/tamu kurang lebih 25% (dua puluh lima persen) dari total kapasitas

ruangan.

e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan

pukul 19.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan

menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WlB. (*)DV



TerPopuler