Tiga Tersangka Korupsi Ditetapkan Kejari Kuansing Riau |
PATROLIBINS.CO.ID, TELUKKUANTAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler Hotel Kuantan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2015.
Ketiga tersangka masing-masing atas nama inisial F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan R (Alh) Rekanan, selaku Direktur PT. Betania Prima.
"Penetapan ketiga tersangka dugaan korupsi pagu anggaran sebesar Rp.13.100.250.000 (tiga belas milyar seratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan Nomor Kontrak 64/Kontrak/CKTR/PA/2015/1794. Saat selesai masa kontrak oleh PT. Betania Prima hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot sebesar 44,501 persen, dengan nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp 5,2 miliar," ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH dalam jumpa pers, Senin (11/1/2021).
Dia menjelaskan kronologi perbuatan melawan hukum, seharusnya PT. Betania Prima ini mengerjakan 100 persen, ternyata dalam perjalanan hanya dikerjakan 44,501 persen.
Selebihnya tidak dikerjakan karena alasan tidak mampu, karena barang-barang yang dia beli tidak sesuai atau tidak sampai di tempat.
"Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 1 ayat 2 jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 nomor 31 dan nomor 20 tahun 2021 Undang undang Tindak Pidana pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Hadiman.
Kajari Hadiman mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. "Untuk sementara tiga orang tersangka kita tetapkan dulu, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, tentu kita melihat nantinya kesaksian di persidangan," tambahnya.
THOMSON