Advokat Aidi Johan : Kita Memohon Ketua Pengadilan Ganti Hakim Tugianto, Guna Menghindari Konflik Interes |
PATROLI BINS, JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Puji Harian SH MHum diminta agar mengganti Hakim Drs Tugianto SH MH dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar di register Nomor 677/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr, untuk menghindari adanya konflik interes dan adanya kepentingan serta keberpihakan kepada pihak penggugat dalam perkara tersebut, sehingga dapat mencerminkan putusan yang adil, bersih dan jujur.
Sebagaimana tergugat HY dalam perkara tersebut katanya sudah mengajukan permohonan pengganti Majelis Hakim. "Kita sudah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bapak Puji Harian melalui surat oleh kuasa hukum Aidi Johan SH MH pada tanggal 24 Nopember 2020,' ujar Herman melalui relis yang diterima redaksi, Kamis (25/2/2021).
Penggantian susunan majelis hakim pada register perkara Nomor 677/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr itu katanya sangat penting guna menghindari komplek interes, dikarenakan salah satunya hakim bernama Drs Tugianto BcIp, SH, MH, pada tahun 2017 terdaftar register Nomor: 560/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr dengan objek yang sama.
Selanjutnya pada tahun 2017, pemohon yang sekarang menjadi tergugat I juga pernah mengajukan gugatan terdaftar dengan Register Nomor: 603/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Utr dengan salah satu anggotanya adalah hakim yang sama yaitu Drs Tugianto BcIp SH MH, juga dengan objek perkara yang sama.
Yang menjadi hal aneh, hakim Tugianto bukan diganti dari perkara tersebut, malah Ketua PN Jakut menunjuk kembali hakim Tugianto sebagai Ketua Majelis dalam Perkara Nomor: 677/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr dengan objek perkara yang sama dari perkara Nomor 560 dan 603.
Lalu, apa mungkin ada intervensi dari pihak penggugat? Kalau peradilan seperti ini, bagaimana akan tercipta putusan yang adil, bersih dan jujur?
Ketika HY dikonfirmasi soal munculnya kembali hakim Tugianto yang akan menyidangkan dirinya sebagai tergugat di PN Jakut, mengaku kurang berkenan, karena menurutnya hakim Tugianto adalah merupakan hakim yang juga pernah menangani kusus (objek perkara) yang sama sebelumnya.
“Ya, saya sebagai tergugat tentu merasa mempunyai hak untuk meminta penggantian yang mulia hakim Tugianto SH MH dalam persidangan saya nanti,” ujarnya.
Apalagi sampai hakim Tugianto ditunjuk sebagai Ketua Majelis dalam perkara yang dihadapi, menurutnya adalah sesuatu hal yang tidak adil. “Ini sama saja mengincar saya, apa ini merupakan ‘pesanan’ sehingga hakim yang sama dalam perkara yang sama kembali mengadili saya di pengadilan,” ungkapnya khawatir.
Meski demikian, sebagai warga biasa dan berstatus tergugat, HY hanya berharap kepada Ketua PN Jakut untuk memberi rasa keadilan terhadap dirinya. “Saya mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk mengganti hakim Tugianto dalam mengadili perkara saya, agar tercipta peradilan yang bersih, jujur dan adil,” tandasnya.
Mengomentari hal ini, praktisi hukum Andar Situmorang SH MH mengemukakan, dalam hal warga agar merasa mendapatkan suatu keadilan dalam sebuah persidangan, maka dirinya berhak untuk meminta pihak pengadilan mengganti hakimnya.
Dirinya juga menyebutkan ada hal ‘aneh’ ketika hakim yang sama menangani satu objek perkara yang sama namun berbeda status. “Pada obyek perkara yang sama dimana si pemohon yang kini menjadi tergugat, kasusnya ditangani oleh hakim yang sama, itu perlu dipertanyakan,” katanya.
Kendati demikian, Andar menyebut, itu tergantung Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, apakah akan mengganti hakim (Tugianto) tersebut, atau tetap mempertahankannya untuk menangani perkara perdata ini. “Pada intinya, jangan sampai ada intervensi dari pihak lain, itu jelas-jelas melanggar kode etik,” tandasnya seraya berharap Ketua PN Jakut dapat membukakan pintu nuraninya untuk warga pencari keadilan.
THOM GUL