Hakim Sidang Setempat, Warga : Aspah Supriadi Serobot Tanah Kami |
PATROLI BINS, JAKARTA - Ati seorang warga mengaku tanah Orang Tuanya ( Boni ) diserobot Aspah Supriadi dengan mensertifikatkannya tanpa sepengetahuan keluarganya. "Tanah dan Rumah Orang Tua kami disertifikatkan pak Aspah Supriadi tanpa sepengetahuan kami. Kami baru tahu setelah pak Waluyo ( Penggugat ) mengajukan gugatan ke Pengadilan. Ternyata rumah Orang Tua kami yang berdampingan dengan Tanahnya pak Waluyo disertifikatkan," ujar Ati dan Asnah Kakaknya kepada Media di saat setelah sidang pemeriksaan setempat (PS) dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, di Kampung Rawa Malang RT/RW 005/010, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (5/2/2021).
Sejumlah kejanggalan dalam penerbitan 5 ( Lima) sertifikat Hak Milik ( SHM ) atas nama Aspah Supriadi terungkap dalam sidang Pemeriksaan Setempat (PS) gugatan perkara Nomor :183/G/2020/PTUN, Jakarta, Penggugat I (Waluyo) sampai dengan penggugat XI ( Suhartini) melawan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara dan Tergugat I Intervensi dengan obyek sengketa SHM No. 0336/Kel. Semper Timur atas nama Aspah Supriadi, di Kelurahan, Semper Timur, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (5/2/2021).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Taufiq Perdana, SH dengan anggota Sutiyono, SH dan Dr. Nasrifal, SH yang didampingi PP M. Iqbal Aroza, SH, Tergugat I (perwakilan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara) tidak dapat menunjukkan lokasi Sertifikat yang diterbitkan.
"Tergugat I, dimana lokasi sertifikat yang anda terbitkan ini? Tanya Majelis Hakim, yang dijawab: "Tidak tahu Majelis!"
Kemudian Mejelis melanjutkan pertanyaan: "Apakah sebelum menerbitkan Sertifikat tidak dilakukan pengukuran? BPN kan.. harus melihat fakta dan melakukan konfirmasi kepada batas-batas bidang tanah?" Yang dijawab: "Petugas yang melakukan pengukuran sudah pindah tugas ke daerah lain Majelis!"
Lalu Majelis melanjutkan pertanyaan kepada Tergugat I Intervensi. "Tergugat disini ada 5 Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 3366/3367/3368 No.03369/3370, an Aspah Supriadi, yang menjadi pertanyaan kami, dimana lokasi SHM-SHM ini?" Yang dijawab: "Disini."
Aspah Supriadi menunjuk ke denah yang ditunjukkan Majelis Hakim, Tetapi tergugat Intervensi (Aspah Supriadi) seperti kebingungan menunjukkan batas-batas lokasi tanahnya pada gambar (denah) yang ditunjukkan Majelis Hakim itu.
"Berarti ada 4 SHM atas nama Aspah Supriadi yang berada di lahan penggugat ( Waluyo ) ?" Tanya Majelis, yang dijawab: "Ya, majelis." Tetapi tidak dapat menunjukkan lokasi masing-masing SHM
.
"Lalu dimana plang nama yang dibuat Tergugat Intervensi?" Yang dijawab: "Diluar pagar majelis, disitu kantor kita," ujar Kuasa Tergugat Intervensi meyakinkan hakim. Selanjutnya majelis meninjau dan menyaksikan papan nama/plang yang dibuat Tergugat Intervensi.
"Disini, ngga ada kantor? Kantor dimana? Yang ada hanya plang, dimana lahan sertifikat itu?" Tanya Majelis, yang dijawab: "Maksudnya, kantor kita yang membuat plang itu majelis," ujar Kuasa Tergugat Intervensi. "Oohh, saya kira ada Kantor disini," ujar Majelis.
Kemudian Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada Penggugat. "Saudara Penggugat, saudara mendalilkan bahwa tanah yang ditempati ini ( tanah lokasi Usaha Waluyo ) berasal dari giriq C-307, dari mana kemana saja itu?" Yang dijawab: "Sekeliling tembok dan pagar seng ini Majelis, luasnya lebih kurang 1760 Meter."
Kemudian majelis melanjutkan pertanyaan. "Mulai kapan menempati tempat ini?" Yang dijawab: "Sejak tahun 1993 sudah ditempati buat tempat usaha."
Selanjutnya Majelis bertanya: "Apakah tempat ini disewakan?" Yang dijawab: "Tidak Majelis: dari Tahun 1993 sudah kita tempati untuk usaha, ya usaha yang ada disini ini majelis. Inilah usaha dari dulu."
"Mulai kapan melakukan pemagaran terhadap lokasi ini?" Tanya Majelis, yang dijawab: "Sisi sebelah Timur dipagar mulai Tahun 1993, dan Tahun 1996 memagar sebelah Barat, Utara dan Selatan."
"Apakah selama ini ada yang komplin atas penguasaan lahan ini ? Tanya hakim, yang dijawab: "Selama saya tempati lahan mulai Tahun 1993 sampai Tahun 2019 tidak ada yang komplin, baru pada awal Tahun 2020 ada somasi yang mengaku sebagai pemilik tanah ini dan punya sertifikat, itulah awalnya Majelis, makanya kita ajukan gugatan pembatalan SHM itu, karena kita tidak tahu dari mana itu asal usul Sertifikatnya."
Waluyo mengatakan bahwa sejak dibeli tahun 1990, kemudian diurug sedikit demi sedikit sampai bisa ditempati, karena dulu lahan itu adalah rawa-rawa. "Dari dulu sampai sekarang sudah kita urug, lebih kurang 3 meteran tinggi nya," ujar Waluyo kepada Media.
Selaku kuasa Penggugat (Waluyo), Mangaraja Simanjuntak SH dan Jimmy Simanjuntak SH menilai bahwa Aspah Supriadi telah melakukan gambling ( berjudi ) dalam penerbitan SHM atas namanya. "Semua warga disini tahu bahwa Aspah Supriadi itu tidak punya tanah disini. Saya pikir dia gambling aja dengan menerbitkan sertifikat diatas lahan orang lain. Tapi kali ini dia akan mentok! (Gagal) Soalnya klien kami (Waluyo) sangat kuat asal usul tanahnya. Dan yang takkan Tergoyahkan adalah bahwa lahan itu sudah dikuasai penggugat (Waluyo) selama 30 Tahun," ujar Raja dengan yakin.
Waluyo, melalui Kuasanya Advokat Mangaraja Simanjuntak SH dan rekannya Jimmy Simanjuntak, SH mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Milik atas nama Aspah Supriadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jl. Pemuda, Rawamangun Jakarta Timur.
(TOM GUL)