Ini Giat Polsek Medan Satria, Monitoring Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro |
PATROLIBINS, KOTA BEKASI - Dipimpin Panit I Reskrim Ipda Edy Sudjarwanto bersama 14 Anggota polri Polsek Medan Satria dan 4 anggota satpol Pamong Praja ( PP) melaksanakan kegiatan Monitoring pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dalam upaya pengendalian penyebaran virus covid-19 di wilayah Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, Rabu, 24 Februari 2021.
Giat hari ini memonitoring Ruko-ruko, pedagang Kaki Lima di Sentra Onderdil, Bulevar Hijau Harapan Indah dan Taman Harapan Baru Kec Medan Satria Kota Bekasi.
Ipda Edy Sudjarwanto bersama 14 Anggota Polri dan Satpol PP, juga memberikan Himbauan kepada para pelaku usaha berupa teguran dan pemberian Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus No.556/273/Set.C Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 pada Sektor jasa usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan diwilayah Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.
Perlu diketahui dan dilaksanakan Ketentuan jam operasional yang diperkenankan :
1. Klub malam/Bar/Pub : 16.00 s/d 21.00 Wib
2. Karoke / Bioskop / Bilyard : 12.00 s/d 21.00 Wib.
3. Panti Pijat / Refleksi / SPA : 12.00 s/d 21.00 Wib
4. Arena Permainan Anak /Gelandang Permainan mekanik : 12.00 s/d 21.00 Wib
5. Kolam renang : 08.00 s/d 19.00 Wib
6. Pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha pedagangan lainnya : 07.00 s/d 21.00 wib
7. Rumah makan /restoran / cafe/usaha sejenisnya diperbolehkan sampai dengan pukul 21.00 wib wib, diatas jam tsb hanya diperbolehkan take away/drive thru (23.00 wib), kegiatan live music tidak diperbolehkan.
8. Wedding di Hotel, Mice/Gedung pertemuan, pihak Cathering dan sejenisnya : 08.00 s/d 21.00 wib.
Berlaku terhitung sejak : 23 Pebruari 2021 s/d 08 Maret 2021. (*/BM)