Kejari Kuansing Sita Barang Bukti Rp 493 Juta Dari Dugaan SPPD Fiktif -->

Kejari Kuansing Sita Barang Bukti Rp 493 Juta Dari Dugaan SPPD Fiktif

Selasa, 16 Februari 2021, 6:06 PM
Kejari Kuansing Sita Barang Bukti Rp 493 Juta Dari Dugaan SPPD Fiktif


PATROLI BINS, TELUK KUANTAN
: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai ratusan juta dari kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2019 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Senin (15/2/2021)


Penyidik sudah menyita uang total Rp493 juta lebih dari bukti SPJ yang tidak ada  Bukti. "Itu baru menurut pengakuan dari pihak BPKAD yang tidak punya bukti pembayaran minyak dan ongkos taksi," ujar Kajari Kuansing, Hadiman, S.H., M.H.


Menurutnya bahwa Rp493 juta itu baru yang sudah diakui dari SPPD belum lagi dihitung sewa hotel atau penginapan ratusan kamar yang juga diduga fiktif. "Terkait Biaya hotel sekarang ini lagi dilakukan penghitungan oleh auditor, dalam waktu dekat ini akan diserahkan kepada penyidik," ungkap Hadiman


Kajari Kuansing menambahka bahwa pihak BPKAD Kuansing sudah menyerahkan uang berdasarkan pengakuan mereka yang diwakili oleh Kabid Aset, Hasvirta Indra, S.Pi. "Itu kan baru dari pengakuan mereka (BPKAD)," tutup Kajari Kuansing Hadiman, S.H., M.H yang juga sebagai Ketua Tim Penyidik.


THOM GUL

TerPopuler