Majelis Hakim Perintahkan JPU Prioritas Sidang Hadirkan Polisi Penyidik |
PATROLI BINS, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Pimpinan Hakim Tumpanuli Marbun SH MH, dengan Hakim Anggota Tiares Sirait SH MH yang Rudi Abas SH MH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghadirkan saksi perbalisan dan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepersidangan.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim setelah mendengarkan keterangan dua saksi masing-masing atas nama Lukman dan Sarovia dalam perkara Terdakwa M. Kalibi, di PN Jakarta Utara, Jln. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis, (18/2/2021).
Hakim menganggap bahwa saksi-saksi yang sudah dihadirkan JPU kepersidangan tidak mendukung dakwaan Pasal 263 KUHP didakwakan terhadap Terdakwa M. Kalibi dalam pemalsuan Kartu Keluarga (KK).
“Supaya kita fokus dalam memeriksa perkara ini, mana surat yang dikatakan palsu sesuai dengan dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, SH, MH kepada JPU Yerich.
Majelis hakim meminta agar JPU memprioritaskan menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan penyidik Kepolisian (perbalisan) pada sidang selanjutnya. Hal itu dikatakan supaya pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan KK fokus pada dakwaan JPU.
“Yang kami inginkan untuk sidang yang akan datang supaya diutamakan dulu saksi dari BPN, dari mana ini diambil ini surat? Demikian saksi dari penyidik yang membuat berita acara penyitaan (BAP). Karena apa? Karena di dalam berita acara penyitaan ini disebutkan adalah foto copy yang sudah dilegalisir. Apakah yang dilegalisir dimaksud itu apakah ini (sambil menunjukkan bukti dari jaksa). Kita nanti selalu memeriksa ini palsu, palsu padahal bukan ini yang dimaksudkan. Ini kan bukan pelegalisiran," tegas Tumpanuli.
Sedangkan permohonannya, lanjutnya, foto copy legalisir kartu keluarga. Tetapi disini tidak legalisiaran. "Jadi artinya, beda dengan yang saudara (JPU-red) ajukan sebagai bukti di sini. Apa yang maksudnya yang legalisir itu ini, atau ada yang lain, gitu loh,” tekan Ketua Majelis Hakimakim Tumpanuli Marbun, SH.
Jaksa Yerich, SH menghadirkan dua saksi masing-masing atas nama Lukman (Ketua RT), dan Sarovia nama yang ada di KK yang disebutkan pelapor Hadi Wijaya di palsukan sehingga M. Kalibi dijadikan tersangka dengan dakwaan Pasal 263 KUHP.
Keterangan saksi Lukman dan Sarovia.
“Apakah pernah saudara tandatangani KK yang isinya seperti ini (majelis menunjuk barang bukti),” tanya majelis hakim, dan dijawab: “Tidak pak. Tidak pernah sama sekali!” jawab saksi.
Saksi Lukman mengaku selaku pengurus RT sejak tahun 2007 – 2015 tidak mengetahui tandatangannya tercantum di KK M Kalibi sebagai suami dan Sarovia sebagai istri atau barang bukti di persidangan.
Kendati majelis hakim terus mencecar pertanyaan kepada saksi Lukman soal tandatangannya di KK yang diduga palsu tersebut, saksi tetap menyatakan tidak mengetahuinya.
“Berarti yang saudara tanda tangan KK Kalibi dengan Siti Muthmainah Sebagai istrinya?” tanya majelis lagi. “Betul pak, dengan Siti Muthmainah,” jawab saksi.
Menurut saksi Lukman lagi bahwa dia tidak mengetahui soal KK M Kalibi dengan Sarovia.
“Saya hanya pernah menandatangani KK M Kalibi sebagai suami dan Siti Muthmainah sebagai istrinya,” bebernya.
Saksi mengutarakan baru mengetahui KK yang diduga palsu itu setelah polisi menunjukkan di kantor polisi saat ia dimintai keterangan oleh penyidik.
“Pas saya disidik pak, saya ditanya tentang tanda tangan saya di KK copyan pak. Saya jawab saya kurang tahu,” terang saksi.
Kapan dibuat, dipergunakan untuk apa saja KK yang diduga palsu itu, saksi menerangkan tidak mengetahuinya.
“Kurang tahu pak,” jawabnya.
Saksi Lukman menjelaskan kepada Majelis proses pembuatan KK secara umum yaitu pemohon meminta surat pengantar dari pengurus RT, lalu ke RW terus ke Kelurahan.
“Setelah keluar KK, masih kosong pak. Maksudnya lurah, dan RT belum tanda tangan pak. Sementara isinya yang membuat kelurahan pak. Setelah semua tanda tangan baru keluar KK pak,” terangnya.
Penasehat Hukum Terdakwa M. Kalibi, Yayat Surya Purnadi, SH, MH, CPL dan Misrad, SH, M Zulkarnain, SH dan Nourwandy, SH, bertanya dengan maksud penegasan kepada saksi Lukman bagaimana proses pembuatan KK, dan Ketua RT mengetahui, sehingga KK yang diterbitkan itu sah? Yang dijawab: "Ya. Demikian lah prosesnya pembuatan KK, ketua RT pasti tahu."
Bahkan Saksi Lukman selaku Ketua RT menjelaskan kembali bagaimana proses penerbitan KK. "Proses penerbitan KK ialah, pemohon mengajukan ke RT, RW lalu kemudian KK diterbitkan pihak kelurahan. KK terbit rangkap tiga. Setelah ke 3 lembar KK itu ditandatangani pemohon, ditandaDimana satu lembar untuk kelurahan, yang satu lagi ke RT, dan satu lembar lagi buat pemohon.
Sementara itu, saksi Sarovia menyebut tidak mengetahui pembuatan isi dari KK yang diduga palsu tersebut.
“Saya tahunya pas setelah di kantor polisi pak,” katanya menjawab pertanyaan majelis hakim sambil menunjukan KK miliknya.
Dimana dalam KK yang diduga palsu itu tertulis Sarovia sebagai istri M Kalibi. Sedangkan di KK yang dimiliki olehnya namanya adalah Sarovia Ismail.
“Pernah ga saksi bertanya kepada terdakwa M Kalibi bahwa ada nama saksi di KK yang diduga palsu ini?” tanya majelis hakim, dan dijawab, ”Pernah. Tapi pak Kalibi tidak tahu soal KK yang ada nama saya itu”.
THOM GUL