AKBP Ojo Ruslani : Kamera ETLE Telah Terpasang di Perempatan Jalan Re Martadinata Depan SGC Bekasi, MENUJU POLRI YANG PRESISI |
PATROLIBINS, KABUPATEN BEKASI - Dengan kerja team akhirnya alat Elektronik Traffic Low Enforcement ( ETLE) dapat terpasang di perapatan Jalan Re Martadinata depan SGC Kabupaten Bekasi, ini semua karena dalam rangka menjalankan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dimana salah satunya adalah penegakan hukum yang transfaran di bidang lalu lintas maka Sat Lantas Polres Metro Bekasi pada pertengahan Bulan Maret 2021, akan memberlakukan sistem penilangan secara elektronik yg dikenal dengan nama ETLE (Elektronik Traffic Low Enforcement).
Sebagai permulaan Sat Lantas Restro Bekasi memasang Kamera ETLE di perempatan jalan Re Martadinata tepatnya depan perempatan SGC, dititik tersebut sudah dipasang camera yang akan merecord kendaraan yang melalukan pelanggaran baik kendaraan yang datang dari arah Barat menuju Timur / Karawang maupun sebaliknya yang datang dari arah Timur ke Barat arah Cikarang.
Selanjutnya kita akan pasang di pasang dititik atau tempat lainnya juga, demikian disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani S. Sos, M.SI melalui pesan Realisnya yang diterima Redaksi PATROLI BINS, Jumat, 5/3/2021.
Lanjutnya, diantara pelanggaran yang dapat direkam Kamera ETLE adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan Hand Phone ( HP ) saat mengemudi, Safety Belt dll.
Saat ini kami sedang melakukan Sosialisasi tentang kamera ETLE tersebut. Sehingga masyarakat akan paham dan bisa meningkatkan disiplin dlm berlalu lintas. Harapan dengan adanya ETLE ini tingkat pelanggaran Lalu Lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan.
Kamera ini akan beroperasi selama 24 jam dan berharap program ini berjalan dengan baik seluruh masyarakat harus mendukungnya serta menjaga karena ini bagian dari upaya Transfaransi Lembaga Kepolisian yang sedang dijalankan dimana Kapolri dengan jargon PRESISI nya berupaya menuju Polri yang Prediktif, Esponsibilitas, Transfaransi dan Berkeadilan.
Disamping itu dengan adanya ETLE ini juga dapat mengurangi komunikasi langsung petugas dilapangan dengan para pelanggar Lalu Lintas sehingga mengurangi peluang ada penyimpangan yang dilakukan oleh anggota sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar.
Pola kerjanya adalah kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Lantas Bekasi dimana dari Nomor Polisl ( Nopol) kendaraan tersebut kita akan tahu kendaraan jenis apa pemilik nya siapa serta Alamat nya dimana kita akan kirimkan suratnya ke Alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan.
Penyelesaian Tilang dilakukan pembayaran di Bank BRI dan bila tidak diselesaikan maka kendaraan tersebut akan di Blokir di Kantor Samsat.
Penerapan sistem tilang ETLE ini merupkan hasil kerja sama dengan Dit Lantas Polda Metro, Pemda Kabupaten Bekasi serta pihak terkait. Kedepan akan dikembangkan lagi dengan cara menambah titik - titik jalan tertentu yang akan dipasang Kamera ETLE dan bisa mencapai 10 titik lainya, tutup AKBP Ojo Ruslani S. Sos, M.SI .
(*/BM)