Ketua DPD RI: Formasi Guru Agama Harus Sesuai Kondisi di Lapangan |
PATROLI BINS, JAKARTA - Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru agama. Namun, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap formasi guru agama disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Belum ditetapkannya formasi guru agama lantaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih menunggu respons dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Kemenag harus segera merespons apa yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai formasi guru agama pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," tutur LaNyalla, Jumat (19/3/2021).
Menurutnya, hal ini harus menjadi angin segar bagi para calon guru agama yang selama ini kurang mendapat perhatian dari Kemenag.
Dengan alasan tersebut, Senator asal Jawa Timur itu meminta alokasi guru Agama tidak diberikan dari sisa formasi guru di bawah Kemendikbud.
"Karena pada kenyataan di lapangan, guru agama banyak yang kurang. Sehingga banyak guru agama honor yang mengajar lebih dari jam mengajar," urainya
LaNyalla Mattalitti juga meminta pemerintah daerah untuk lebih wajar mengalokasikan formasi guru agama sesuai dengan kondisi lapangan.
"Pemerintah daerah harus turut menciptakan keseimbangan alokasi serta memenuhi ketercukupan guru agama," katanya.
Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu juga berharap agar semua guru diberikan rasa adil terkait dengan lowongan dan formasi guru ini.
"Daerah dan Kemenag jangan lagi menutup keran informasi apa yang terjadi di lapangan. Ketersediaan guru agama sangat penting dalam pendidikan kita. Apalagi pendidikan agama merupakan mata pelajaran wajib di setiap jenjang satuan pendidikan," katanya.
(*/Nurd)