Kota Bekasi Memulai Pembelajaran Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB SP) -->

Kota Bekasi Memulai Pembelajaran Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB SP)

Senin, 22 Maret 2021, 11:22 PM
Kota Bekasi Memulai Pembelajaran Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB SP)


PATROLI BiNS, KOTA BEKASI
-  Pada hari ini Kota Bekasi memulai pembelajaran Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB SP). Sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, telah mengizinkan pembelajaran tatap muka.


Berdasarkan surat permohonan yang disampaikan dan pengecekan terhadap daftar periksa satuan pendidikan, terdapat sejumlah 88 SD negeri dan swasta, dan 22 SMP negeri yang dinyatakan siap dan dapat menyelenggarakan ATHB-SP (Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan) mulai 22 Maret 2021.


"Sekolah tatap muka diperbolehkan pada sekolah yang berlokasi di zona hijau dan kuning. Zona hijau adalah lokasi atau kawasan dengan nihil kasus konfirmasi positif Covid-19. Sementara itu, zona kuning yaitu kawasan dengan 1-5 kasus Covid-19 dalam radius sekurang-kurangnya 1 kilometer, dari rumah tinggal warga yang terkonfirmasi positif Covid-19," Jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah.


"Satuan pendidikan dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi sesuai dengan kewenangannya," tambah Kepala Dinas Pendidikan.


Dinas Pendidikan Kota Bekasi sebelumnya telah menerbitkan dan mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 421/2623/Disdik.set/III/2021 mengenai panduan sekolah ATHB SP.


Pada penerapan ATHB SP pengajaran melalui daring (dalam jaringan) atau pengajaran jarak jauh tetap dilaksanakan secara paralel dengan tatap muka.


Siswa yang datang ke sekolah dibatasi dan dipastikan sehat serta tinggal di zona hijau atau kuning. Mereka juga harus diizinkan oleh orangtua mereka untuk belajar ke sekolah.


"Bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang melakukan PTM (pembelajaran tatap muka) pada ATHB-SP tidak mendapatkan persetujuan dari orangtua siswa, maka peserta didik dimaksud wajib mendapatkan pelayanan PJJ (pelajaran jarak jauh) oleh satuan pendidikannya," kata Inayatullah.


Kepala Dinas Pendidikan Kota juga mengimbau supaya para satuan pendidikan memperketat dan memperhatikan penuh Protokol Kesehatan yang ada di sekolah. 


" Dengan prokes yang ketat dan harus di perhatikan. Tiap harinya dilakukan evaluasi dan di monitoring," tutup Inayatullah. 


(*/EZ/HUMAS)

TerPopuler