Penyalahgunaan Narkoba, 2 Orang Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten dan Jajaran |
PATROLI BINS, SERANG - Dalam waktu 24 jam, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan polres/ta jajaran berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkoba dari hari Jum'at 26 Maret 2021 s/d Sabtu 27 Maret 2021 mulai pukul 08.00 Wib s/d 08.00 Wib.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudi Heriyanto melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian menyampaikan bahwa dari ungkap 2 kasus narkoba tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan 2 orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut berinisial R dan A.
“Polres/ta Jajaran berhasil ungkap 2 Kasus dengan mengamankan tersangka 2 orang,” katanya.
Lebih lanjut Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan untuk pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini Polres/ta jajaran mengamankan barang bukti berupa Sabu.
“Polres/ta jajaran berhasil amankan Barang Bukti Shabu 4,81 gram," ujar Lutfi.
Ditempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," tutup Edy Sumardi.
(*/Bidhumas)