Penipuan Modus Bisnis Lembu, Oknum Polri Disidangkan |
PATROLI BINS, MEDAN ~Didakwa lakukan tindak penipuan hingga ratusan juta, Oknum Polisi Sutarso (46) diadili di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/4/2021).
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi menghadirkan saksi korban yakni Greis Sutra Yusnita Sitorus yang merupakan istri Rudi.
Greis menuturkan, perkara itu bermula pada tahun 2016 saat terdakwa menawarkan suaminya bisnis investasi sapi dengan iming-iming, akan memberikan keuntungan sebesar Rp 2.500.000 per 1 ekor sapi.
“Terdakwa ini anak buah suami saya, ia menawarkan kerjasama membeli Sapi, di tahun 2016, dijanjikan laba per ekor Rp 2.500.000,” katanya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing.
Lalu, katanya terdakwa pun meminta modal untuk pembelian 100 ekor sapi, dan berjanji akan memberikan keuntungan dan sekaligus modal kepada korban.
Selanjutnya kata Greis pihaknya pun memberikan uang sebesar Rp 800 juta untuk pembelian 100 ekor sapi.
“Uang diserahkan 2 tahap, totalnya Rp 800 juta. Lalu beberapa bulan suami saya melihat Sapinya di daerah Percut,” ucapnya.
Namun, katanya terdakwa mengatakan sapi belum bisa dijual 100 persen karena pandemi Covid-19. Lantas kata saksi Rudi pun meminta agar sapinya dipindah agar dipakaikan kalung.
“Saya dan suami datang ke pasar hewan, ada banyak Sapi saat itu. Suami saya bilang, geser Sapi saya yang 100 ekor ke kandang yang ini semua. Untuk memasangkan kalung ke Sapi,” kata saksi.
Lalu kata saksi, saat ia mendatangi terdakwa untuk melihat Sapi yang akan dipakai kalung, ia melihat saat itu jumlah sapi ada 60 ekor, dan saat ditanyakan kemana 40 ekor lagi, terdakwa mengatakan sedang makan rumput.
“Lalu saya hubungi terdakwa, tidak bisa masuk SMS. Lalu ditelpon, SMS enggak bisa, lalu saya ke pasar hewan, ternyata gak muncul-muncul (terdakwa) akhirnya ada satu orang yang mengantarkan saya ke ruangan terdakwa, yang juga mau nagih utang sama terdakwa,” ucapnya.
Saat itu, katanya saksi tidak bertemu dengan terdakwa melainkan dengan istrinya, yang mengaku kalau terdakwa sudah tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.
“Besoknya jam 6 saya ditelepon, Sapi sudah habis, terjadi penjarahan. Semua habis tidak ada lagi,” ucapnya.
Usai mendengar keterangan saksi, hakim.pun menunda sidang pekan depan.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menuturkan Pada bulan Desember 2019 Rudi ada memberikan uang sebesar Rp 450 juta pada terdakwa dan 22 Desember 2020 sebesar Rp 350 juta.
Kemudian, kata Jaksa Rudi juga memberikan uang Rp 50 juta kepada terdakwa untuk membeli kandang untuk sapi-sapi tersebut. Lalu sekira bulan Maret 2020 Rudi, ada melihat ada lebih 100 yang tidak diberi tanda bahwa sapi-sapi tersebut miliknya.
“Pada hari Raya Idul Adha di Bulan Juli 2020 dan seharusnya laba yang Rudi terima untuk 100 ekor sapi tersebut adalah Rp 250 juta. Sebelumnya terdakwa juga menawarkan kepada saksi Armensyah untuk membeli sapi milik terdakwa, yang dititipkan di kandang milik terdakwa dengan sistem bagi hasil, sehingga saksi Armensyah tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut,” ucap jaksa.
(*/Hum)