Sorot PP Nomor 57/2021, Ketua DPD RI Minta Mendikbud Hindari Trial and Error |
PATROLI BINS, SURABAYA - Kontroversi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), turut menyita perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. PP tersebut jadi masalah lantaran tidak memuat pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi.
Belakangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyatakan akan mengajukan revisi. Nantinya Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap menjadi aspek wajib dalam kurikulum Pendidikan.
Kegaduhan ini yang akhirnya disorot LaNyalla Mattalitti. Senator asal Jawa Timur ini meminta penetapan kurikulum tidak sembarangan.
"Kita meminta kepada Mendikbud untuk tidak melakukan trial and error dalam menetapkan kuriukulum sekolah. Karena hal ini menjadikan kontroversi melalui PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)," tutur LaNyalla yang mengisi agenda reses di dapilnya, Sabtu (17/4/2021).
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur ini mengatakan, seharusnya Mendikbud sudah memahami mengenai mata pelajaran wajib di sekolah menengah dan tinggi.
"Jadi tidak harus mencoba bongkar pasang kurikulum yang membuat kegaduhan," pintanya.
Alumnus Universitas Brawijaya Malang ini menambahkan, mata pelajaran yang menjadi pilar kekuatan dan pondasi nilai bagi bangsa semestinya jangan coba-coba dihapus, karena itu merupakan langkah mundur.
"Justru yang baik itu adalah penguatan mata pelajaran wajib di sekolah agar substansinya lebih mendalam dan menjadi karakter generasi penerus," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu.
(*/ Nurdin)