Instruksi Gubernur Nomor 188.54/14/INST/2021, Kabid Humas Polda Sumut: PPKM Berlaku Mulai 18 Mei 2021 |
PATROLI BINS, MEDAN - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyaraka. tDalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi Rabu (19/05) yang menyampaikan bahwa Instruksi Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Juni 2021.
Hadi menuturkan bahwa sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 angka kematian (Case
Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3% (Tiga Koma Tiga
Persen), Positivity Rate masih tinggi di atas 6,6 % (Enam Koma Enam Persen)
dan angka keterisian tempat tidur isolasi dan ICU COVID-19 sebesar 61%
(Enam Puluh Satu Persen)
"Untuk itu diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat,
fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19,
dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan
terukur", tutur Hadi
Sesuai dengan instruksi Gubernur Sumut tersebut, Hadi mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat terdiri dari penerapan Work From Home (WFH) 50% dan Work From Office (WFO) 50% sesuai dengan penerapan protokol kesehatan, sektor esensial beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Kemudian pengaturan pemberlakuan pembatasan tempat makan Dine In 50%, jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB, kegiatan ibadah dan sosial kemasyarakatan dengan kapasitas 50 % serta memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan
merah ditutup
"Penerapan protokol kesehatan masyarakat juga diinsentifkan seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan", jelas Hadi
Selain itu, Hadi menuturkan posko Satgas COVID-19 tingkat
Kabupaten/Kota sampai dengan Dusun/Lingkungan akan dioptimalkan kembali. Monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait akan dilakukan secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain
"Jika diperlukan dapat dibuat Peraturan Bupati/Wali kota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai
dengan pengaturan penerapan sanksi", tegas Hadi
Untuk efektifitas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, Hadi meminta semua pihak baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan
"Pastikan bahwa protokol kesehatan terlaksana dengan
baik di semua tempat kegiatan masyarakat. Jika perlu dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing
melalui pemeriksaan Swab Antigen oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah", tutup Hadi.
(*/Leo)