Polsek Medan Area Temukan Ladang Ganja, ini Dia Pemiliknya |
PATROLI BINS, MEDAN -Tekab Unit Reskrim Medan Area mengamankan 1 (satu) orang laki – laki berinisial SH (37). Warga Jl. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang ini diboyong petugas atas kepememilikan tanaman ganja.
Sebanyak 7 (tujuh) batang tanaman Ganja berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area. Selasa (25/08/21)
Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 lalu sekira pukul 14.30 Wib Personil Tekab unit Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa adanya seorang pria menanam tanaman pohon ganja di belakang rumahnya di Jl. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.
Berdasarkan informasi tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, SH. Map bersama Team 7.7 Unit Tekab Polsek Medan Area melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidhir SH. MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH. Map mengatakan, “Unit Reskrim berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja yang ditanam, tepatnya di belakang rumah pelaku”, pungkasnya. (26/05/21).Pagi.
“adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 7 (tujuh) batang tanaman ganja dengan rata-rata ukuran 100 cm hingga 170 cm”, jelas Iptu Rianto.
Selanjutnya Personel unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong pelaku dan membawa barang bukti ke Polsek Medan Area guna melakukan proses lebih lanjut.
“Kepada SH (37) dipersangkakan Psl 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 ancaman dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara”, terang Iptu Rianto, SH. Map.
(Leodepari)