Reza Lutfi Mundur Dari Komisaris PT. BBWM, Dirut Jelaskan Pengisian Kursi -->

Reza Lutfi Mundur Dari Komisaris PT. BBWM, Dirut Jelaskan Pengisian Kursi

Senin, 03 Mei 2021, 4:12 PM

Direktur Utama PT BBWM, Prananto Sukodjatmoko.

PATROLI BINS, BEKASI - PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) kini tak memiliki komisaris sejak Reza Lutfi resmi mengundurkan diri dari jabatan yang telah diembannya sejak 2013.


Dalam waktu dekat, perusahaan minyak dan gas (migas) daerah ini akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan pengisi kursi komisaris.


Direktur Utama PT BBWM, Prananto Sukodjatmoko, mengatakan pihaknya menghormati pilihan Reza Lutfi yang mundur dari jabatan itu.


"Kami menghormati keputusannya. Keputusan itu adalah bagian dari dinamika organisasi. Mungkin Bang Reza ingin berfokus dan konsentrasi di salah satu organisasi yang selama ini dipimpinnya," kata dia saat diwawancarai awak, Senin (3/5/2021).


Reza Lutfi diketahui menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi.


Prananto tak menanggapi rumor miring mengenai dugaan kemunduran Reza atas desakan sejumlah oknum.


"Kita berpikir positif saja, dan berkewajiban menghormati norma-norma dan asas praduga tak bersalah," ucap dia.


"Pandangan saya terhadap sosok Bang Reza itu tokoh muda yang aktif dan partisipatif. Selama beliau menjabat kami sering diskusi untuk mencari solusi," sambung Prananto.


Prananto pun mengakui bahwa Reza sering melontarkan kritik konstruktif untuk kemajuan BBWM. Dia mengapresiasi apa yang dilakukan Reza sebagai komisaris.


Fokus Bekerja, Tak Tanggapi Isu Perombakan Direksi dan Komisaris


Soal isu perombakan anggota komisaris dan direksi, Prananto tak ambil pusing. Dia mengaku kini tengah berfokus untuk terus membawa BBWM berprestasi dan semakin berjaya.


"Kami serahkan saja kepada peraturan perundang-undangan terkait serta keputusan atau kebijakan Bupati Bekasi sebagai pemegang saham dan pemegang kekuasaan," katanya.


"Kami kutip Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, pada Pasal 28 dan Pasal 52 yang menjelaskan masa berakhir Komisaris, Dewan pengawas, dan Direksi. Di situ tertulis masa jabatan berakhir apabila meninggal dunia, masa jabatan berakhir, dan diberhentikan sewaktu-waktu," sambung dia.


Soal kalimat diberhentikan sewaktu-waktu itu, Prananto kembali menjelaskan harus berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, sesuai dengan Pasal 30 Ayat 2 dan Pasal 54 Ayat 2 pada peraturan yang sama.


"Jadi intinya saat ini kami jalani saja tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan roda perusahaan BBWM selama sisa masa jabatan dan selama kami belum diberhentikan," katanya.


BBWM Terus Maju


Soal kondisi BBWM saat ini, dia menjelaskan masih berjalan dengan normal sesuai dengan proses bisnis.


"Kami terbuka dengan para stakeholder untuk menerima kritik dan saran, karena kami butuh masukan untuk meningkatkan kinerja BBWM agar ke depan menjadi lebih baik," ucap dia.


Dalam beberapa tahun terakhir, kata Prananto, BBWM panen penghargaan dari berbagai kategori, yang terbaru adalah penghargaan BUMD Award 2021 sebagai BUMD terbaik pada bidang CSR.


"Kami akan berusaha terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja BBWM secara terus-menerus dan berkontribusi semaksimal mungkin demi kemajuan BBWM," demikian dia. (red)

TerPopuler