Setelah melarikan diri, Kapolres : Orang Tua Pelaku Antarkan Anaknya, Terkait Kasus Persetubuhan -->

Setelah melarikan diri, Kapolres : Orang Tua Pelaku Antarkan Anaknya, Terkait Kasus Persetubuhan

Jumat, 21 Mei 2021, 11:23 PM
Setelah melarikan diri, Kapolres : Orang Tua Pelaku Antarkan Anaknya, Terkait Kasus Persetubuhan 


PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Pada
 tanggal 21 Mei 2021 telah diamankan oleh  Polres Metro Bekasi Kota, seorang  tersangka AT Laki-laki umur 21 Tahun, terkait kasus persetubuhan dibawah umur dengan nomor laporan Polisi LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi tanggal 12 April 2021.


Tersangka diantar langsung oleh orang tuanya pada hari Jum'at 21/5/2021 pukul 4.00 wib, yang selama ini melarikan diri ke Cilacap dan Sebelumnya pihak Polres sudah melayangkan dua kali panggilan.


Kejadian persetubuhan dilakukan pada hari Minggu, 11 April 2021, sekitar pukul 12.30 Wib di tempat Kost jalan Kinan Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, dan sebagai korban seorang perempuan berumur 15 Tahun.


Demikian penjelasan Kapolres Metro Kota Bekasi, Kombes A. Supriyadi pada saat konfersi Pers di Aula Polres Metro Kota Bekasi, 21/5/2021, Siang, didampingi Kasat Reskrim dan Kasie Humas Polres Metro Kota Bekasi


Lanjut Kapolres, Berdasarkan keterangan saksi, Pelaku dan alat bukti lainnya, terhadap perbuatan Pelaku dapat dikenakan Tindak Pidana persetubuhan dibawah umur,  sebagai mana dimaksud dalan pasal 81 ayat 2 JO 76D no 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 ( lima) Tahun dan paling lama 15 ( lima belas )  Tahun dan Denda paling banyak Ro 5.000.0000.000 ( lima milyar rupiah)


Sementara Korban mengalami stres dan  sedang mengikuti tetapi kejiwaaan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan didampingi pihak Polres Metro Kota Bekasi, pungkas Kapolres.


( B-01)










TerPopuler