IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT RSUD KABUPATEN BEKASI DIPERPANJANG -->

IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT RSUD KABUPATEN BEKASI DIPERPANJANG

Jumat, 18 Juni 2021, 1:42 PM

 

IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT RSUD KABUPATEN BEKASI DIPERPANJAN


PATROLI BINS, KABUPATEN BEKASI - Izin operasional rumah sakit adalah izin komersial atau operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota setelah pemilik Rumah sakit mendapatkan izin mendirikan. Izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit kelas B diberikan oleh Gubernur setelah mendapatkan notifikasi dari Kepala Dinas yang berwenang di bidang Kesehatan pada pemerintah Daerah provinsi. 


Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Pasal 38 ayat (1) Pimpinan Rumah Sakit harus melakukan perpanjangan Izin Operasional paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Izin Operasional berakhir.

Dalam rangka perpanjangan izin operasional RSUD Kabupaten Bekasi, pada tanggal 24 November 2021, RSUD Kabupaten Bekasi melakukan pengajuan Perpanjangan Izin Operasional melalui SIMPATIK DPMPTSP JABAR.


Pada Hari Jum’at, Tanggal 9 April 2021, RSUD Kabupaten Bekasi telah menerima kunjungan Tim Visitasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan DPMPTSP Jawa Barat untuk visitasi terkait perpanjangan izin operasional RSUD Kabupaten Bekasi. 


Dalam sambutannya Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat selaku Ketua Tim Visitasi menyampaikan bahwa perpanjangan izin operasional RS dilakukan setiap 5 tahun sekali dan untuk pertama kalinya RSUD Kabupaten Bekasi visitasi perpanjangan izin operasional rumah sakit umum kelas. Mudah-mudahan hasilnya sesuai harapan kita semua. Kedepan kita akan tetap memenuhi sesuai dengan regulasi.


Plt. Direktur RSUD Kabupaten Bekasi.  dr. Hj. Sumarti. M.KE saat menyampaikan sambutan dan paparan menyampaikan bahwa pengajuan perpanjangan izin operasional ini minimal 6 bulan sebelum berakhir. Izin operasional rumah sakit adalah hal yang paling krusial karena menyangkut keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit. Kami sudah mengajukannya sejak November tahun 2020 dan pada hari ini divisitasi oleh Tim dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan DPMPTSP Jawa Barat. Kami sudahb erupaya menyesuaikan standar kelas RS, kedepannya akan berusaha memenuhi kekurangan yang ada.


Penilaian visitasi dilakukan dengan verifikasi dokumen secara langsung dan verifikasi lapangan melalui aplikasi Zoom mengingat kondisi sedang pandemi COVID-19. Setelah itu  dilanjutkan dengan kegiatan diskusi, analisa dan penilaian oleh internal tim visitasi. Selanjutnya dilaksanakan pembahasan hasil verifikasi sebagai rekomendasi dari tim Visitasi untuk pihak rumah sakit dan penandatanganan Berita Acara.

Berdasarkan Berita Acara Visitasi Perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi, Tim Visitasi memutuskan :

Bahwa aspek Pelayanan, SDM, Administrasi, Sarana Prasarana dan Peralatan dan Manajemen sudah memenuhi standar klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit Umum Kelas B.


Merekomendasikan perpanjangan izin operasional Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi sebagai Rumah Sakit Umum Kelas B.


Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi membuat Surat Komitmen sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 455/2020.


Rekomendasi yang di putuskan oleh Tim Visitasi telah dipenuhi oleh RSUD Kabupaten Bekasi, sehingga dalam waktu seminggu terbit Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat Nomor : 442/2/021030/DPMPTSP/2021 Pada Tanggal 16 April 2021 tentang Perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit Umum Kelas B Kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi. 


(*/01)

TerPopuler