Dukung Penindakan Penimbun Obat Covid-19, Ketua DPD RI Minta Polisi Lakukan Penelusuran |
PATROLI BINS, JAKARTA - Aksi Polres Metro Jakarta Barat yang menggerebek lokasi penimbunan obat Covid-19, mendapat pujian dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia meminta Polri terus melakukan penelusuran yang menyebabkan langkanya obat-obatan.
Operasi penindakan dilakukan di sebuah ruko kompleks pergudangan di Kalideres, Jakbar, Senin (12/7/2021) malam. Polisi melakukan penggerebekan di gudang milik PT ASA, yang merupakan salah satu distributor obat, karena diduga melakukan penimbunan obat terapi bagi pasien Covid-19.
“Apresiasi perlu kita berikan kepada jajaran Polres Jakarta Barat yang bertindak cepat menelusuri adanya kelangkaan obat untuk pasien Covid sehingga ditemukan indikasi penimbunan obat, dan itu terbukti dari adanya ribuan obat-obatan yang sengaja disimpan salah satu distributor agar harganya bisa naik,” tutur LaNyalla, Selasa (13/7/2021).
Salah satu jenis obat yang diduga ditimbun PT ASA adalah Azithromycin, obat yang biasa digunakan untuk terapi pasien Corona. Selain itu, polisi juga menemukan obat-obatan lainnya yang diduga ditimbun di gudang tersebut, di antaranya parasetamol dan Dexamethason.
Distributor yang digerebek, disebut sengaja menimbun Azithromycin untuk menghambat pendistribusian ke pasar. LaNyalla mengutuk keras perbuatan tersebut.
“Padahal obat tersebut saat ini dibutuhkan untuk terapi pasien Covid-19, tapi dengan jahatnya malah ditimbun supaya langka sehingga bisa mendapat keuntungan lebih dalam kondisi susah seperti sekarang,” tuturnya.
“Memang sudah beberapa waktu belakangan terjadi kelangkaan obat terapi Covid di pasaran, dan akibat kelangkaan itu tak sedikit penderita Corona yang akhirnya tidak tertolong. Ini kan jahat sekali,” sambung LaNyalla.
Dari penyelidikan sementara polisi diketahui, obat-obatan tersebut rencananya akan disebar ke berbagai wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta kota-kota lain di Pulau Jawa.
Hasil penyelidikan juga menemukan bahwa distributor tersebut menjual Azithromycin 500 mg dengan harga 2 kali lipat di atas harga eceran tertinggi (HET).
LaNyalla menegaskan tindakan distributor telah menyalahi aturan, khususnya soal harga eceran tertinggi obat pada masa pandemi Covid yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dalam Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/ 4826/ 2021.
“Apalagi distributor tersebut sempat membohongi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ditanya soal ketersediaan Azithromycin di gudangnya. Mereka bilang tidak ada stok, padahal ada di gudang. Pimpinan perusahaan bahkan meminta para stafnya untuk menyampaikan informasi palsu,” ujarnya.
Polisi telah memeriksa 3 saksi terkait dugaan penimbunan obat terapi Covid ini. Gudang PT ASA kini pun disegel polisi. LaNyalla berharap agar pihak kepolisian terus melakukan penelusuran terkait kasus penimbunan obat terapi Covid.
“Terus telusuri kasus- kasus serupa, karena bisa jadi masih banyak pelaku
penimbunan obat-obatan lainnya yang akan sangat merugikan masyarakat dan tentunya menghambat penanganan pandemi,” terang mantan Ketua Umum PSSI tersebut.
LaNyalla juga meminta polisi memeriksa adanya kemungkinan dalang di balik penimbunan obat. Sebab apabila ada mafia yang bermain terhadap kelangkaan obat terapi Covid, harus ada langkah-langkah lanjutan yang dilakukan.
“Penting sekali polisi memastikan tak ada lagi tindakan kejahatan yang membuat obat-obatan sulit dicari, karena masyarakat sangat membutuhkannya, terutama mereka yang terpapar Covid,” tutup LaNyalla.(*)