Kasus Pemerasan, Kasatreskrim Metro Bekasi : Tiga orang Berhasil Ditangkap Dan Tiga Orang Dalam Pengejaran Pihak Kepolisian. |
PATROLI BiNS, KABUPATEN BEKASI - Polres Metro Bekasi Jumat 13/08/2021 mengadakan konferensi pers yang dipimpin oleh Kasatreskrim Kompol Rahmad Sujatmiko SIK Pers terkait Pengungkapan dan penangkapan pelaku pemerasan dengan ancaman pidana sesuai dengan pasal 368 KUH Pidana.
Bermula dengan laporan warga ke polsek Tambun melaporkan dimana Tiga orang korban sedang beristrahat dipinggir jalan ,datang satu unit Mobil sigra warna silver dan turun 2 Orang pelaku yang mengaku polisi membawa korek api berbentuk pistol langsung menggeledah dan memasukkan korban kedalam mobil.
Satu orang pelaku mengambil sepeda Motor korban ,4 Orang pelaku lainnya mengikat dan melakban korban didalam Mobil yang kemudian korban diturunkan di taman pemakaman umum (TPU) mangunjaya Tambun Selatan.
Kejadian ini terjadi pada harii Selasa 20 April 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Pintu Utama Bumi Anggrek Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Kasatreskrim juga menjelaskan berdasarkan Penyelidikan dan penyidikan serta adanya keterangan saksi saksi dan bukti bukti ysng didapat Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap Para pelaku yang telah melakukan pemerasan dengan ancaman mengambil 1 unit sepeda Motor dan hand phone korban, dipimpin kangsung oleh Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi Iptu I Gede Bagus Arista Sukadana ,SiK. Tiga orang berhasil ditangkap dan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap berinisial KM ,JM dan JD.Pelaku mengaku sudah melakukan tindakan pemerasan sudah 7 kali di wilayah Tambun 'Sukawangi dan di Cikarang Barat.
Barang bukti yang berhasil disita adalah :3 unit Sepeda motor, 2 unit HP,. 1 Unit STNk Motor dan 1 Unit kunci kontaker
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pemerasan dengan ancaman pasal 368 KUH Pidana dengan Ancaman 10 tahun kurungan Penjara tutup Kasat. Reskrim.
(*/Bin)