Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Dan Ditahan di Mapolres Toba |
PATROLI BINS, TOBA - Kasat Reskrim membenarkan adanya Laporan Polisi An.DMM ,Pr , 36 tahun tentang Tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur yang terjadi Minggu 18 Juli 2021 tepat di Dusun Pasar Melintang Desa Pintu Bosi Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.
Pelaku yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial RP , Lk , 20 thn dan anak yang dibawah umur beeinisial DP , Pr , 11 tahun . Sedangkan pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Toba untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Toba AKP NJP Sipahutar S.H kepada Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B. Samosir, Selasa, 3/8/2021.
Dan harapan kami dari Polres Toba menggingatkan kepada para Orangtua agar lebih waspada dan perduli kepada anak-anak untuk memgetahui dimana keberadaan anak tersebut dan apa yang diperbuatnya. Kemudian kepada anak laki-laki Remaja supaya menjahui perbuatan - perbuatan yang merugikan diri sendiri dan alihkan kepada hal - hal yang baik dan berguna tegas Kasubbag.
Red